TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Kasi Pidsus Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk, SH membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa sejumlah anggota DPRD, Sekwan, Kabag Risdang dan lainnya dalam kasus dugaan korupsi Bimtek dan SPPD Fiktif tahun 2021.
Ini setelah didesak oleh sejumlah LSM dan wartawan saat melakukan audiensi di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (18/10/2022).
Dalam pertemuan itu, selain menanyakan dugaan korupsi Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci, rekan wartawan dan LSM juga menanyakan tentang informasi pemeriksaan dugaan korupsi SPPD dan bimtek fiktif.
Malah dalam pertemuan itu, Kasi Pidsus Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk malah menanya balik ke media dan LSM tentang tahun berapa pemeriksaan dilakukan?
Menyikapi pertanyaan tersebut, tiba – tiba LSM langsung bertanya balik ke Kasi Pidsus. Bagaimana dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Kejaksaan terhadap Hotel BW Luxury ? tanya rekan-rekan kepada Kasi Pidsus.
Mendengar pertanyaan tersebut, Kasi Pidsus langsung terbuka dan membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD, Sekwaan dan pihak terkait tentang dugaan korupsi tersebut.
“Iya, sudah 54 orang diperiksa, dan kini masuk dalam penyelidikan. Pemeriksaan dimulai bulan Agustus,” terang Kasi Pidsus kepada sejumlah wartawan dan LSM.
Sementara itu, pada bulan Mei tahun 2022 Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga sudah pernah membidik indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan bimtek (bimtek) anggota DPRD Kota Sungai Penuh tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada bulan Mei tahun 2022 pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pertama terkait adanya tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasional bagian hukum dan persidangan sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh namun hingga sampai saat ini belum jelas statusnya.
Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasional yang dimaksud adalah bimtek anggota DPRD Kota Sungai Penuh dengan menggunakan SPPD fiktif dan bukti pembayaran bill hotel yang diduga juga fiktif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka bimbingan teknis.
Surat perintah perpanjangan penyelidikan yang di tanda tangan oleh Ristopo (Kejari sebelumnya) perihal permintaan keterangan ditujukan kepada Hotel BW Luxury untuk menghadap Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk yang menjabat Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diterbitkan tanggal 21 juni 2022 dan dikirim ke Hotel BW Luxury Jambi tanggal 6 Juli 2022.
Penulis: Tim