Karena Masalah Hutang Piutang Oknum Guru Dilaporkan Dengan Dasar ” PENIPUAN” Oleh Pelapor Yang Diduga Lintah Darat

 

Seorang guru di kabupaten oku (N) penuhi panggilan polres untuk penyelidikan atas laporan “PENIPUAN” yang dilaporkan oleh

Seorang ibu ber inisial (R) yang berprofesi pedagang pasar di wilayah pasar baru kecamatan baturaja timur kabupaten oku.

 

 

Pada hari sabtu malam (N) mengatakan sudah menerima surat panggilan dari polres atas pelapor (R) dengan nomor : B/423/IX/2024.

dasar ” PENIPUAN”

(N) mengatakan bahwa dia di panggil ke polres untuk penyelidikan pada hari senin tanggal 30 september 2024.

Menurut keterangan (N) dia tidak pernah melakukan tindak penipuan terhadap (R) ia mengatakan semua bermula dari pinjaman uang kepada (R) dengan menjaminkan surat tanah akta berupa potocopy

 

 

 

” Saya memberikan potocopy akta tanah karena dia(R) meminta harus ada surat yang dijaminkan apabila meminjam uang kepadanya,karena saya tidak punya surat lagi selain akta itu maka saya berikan dan tanda tangan notaris pudar jadi saya perjelas, tidak ada yang saya ubah sedikit pun. makanya dia melaporkan saya atas dasar penipuan saya bingung, kalau saya ingin menipu buat apa saya bayar pinjaman saya sama dia yang bunga nya jika di kalkulasi mencapai 100%. Bagaimana tidak seratus persen jika di total seluruh pinjaman saya 114 juta namun ditotal oleh (R) mencapai 230 juta. Itupun uangnya bukan saya ambil sekaligus melainkan bertahap juga sudah ada pembayaran. Setiap ketemu dia selalu merubah kwitansi dan saya harus mengikuti apa yang dia katakan. Saya tidak bisa ptotes karena posisi dirumahnya dan itu sesudah saya melakukan pinjaman,jadi mau tak mau saya harus ikut kemauan dia(R),” Papar (N) saat ditemui dikediamannya.

 

 

 

dia masih sering datang kerumah dan masih sering chat sama saya. Bahkan dia pernah ketempat saya mengajar dengan memaki saya didepan rekan kerja saya, namun saya masih punya etikad baik.tetapi kali ini dia sudah melaporkan saya dengan dasar ” PENIPUAN” Dan saya merasa tidak menipu siapapun disini maka saya juga ingin membersihkan nama baik saya. Karena saya merasa nama baik saya sudah tercemar dengan kata penipuan ini begitu juga dengan keluarga saya.

 

 

Untuk keseimbangan dalam sebuah pemberitaan.awak media melakukan konfirmasi kepada pelapor (R) melalui pesan via whatsApp atas keterangan dari terlapor. Namun pelapor hanya mengatakan bahwa surat tanah yangvdia pegang ada yang sama dengan seseorang,randa tangan yang sama namun bukan dari notaris.

 

Agar kita paham, Seperti yang telah diketahui dalam kata Lintah darat adalah ungkapan untuk orang yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Istilah ini juga bisa merujuk pada tengkulak.

 

Kata lintah darat berasal dari kata lintah yang memiliki makna binatang yang suka menghisap darah. Kegiatan lintah darat disebut demikian karena menghisap habis uang masyarakat demi mendapatkan keuntungan.

 

Lintah darat sering menawarkan pinjaman dengan cara cepat sehingga banyak orang yang kepepet menerima tawaran tersebut. Mereka juga memberi pinjaman tanpa agunan dengan bunga yang sangat tinggi dan ditagih dalam waktu singkat.

 

Lintah darat berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998. (tim)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini