Kapolsek Bhatin XXlV Kelurahan Dirian Luncuk Mengamankan Lima orang Pelaku Kasus Pidana Pencurian Bobol Rumah Penduduk

TINTA NUSANTARA.CO.ID– Batanghari/jamnbi– Kapolsek Bhatin XXlV Batanghari ,AKP Fernando Gultom S.H.,M.H beserta Jajaran melaksanakan Press Release. Pengungkapan Kasus Pidana Pencurian bobol Rumah Masyarakat.

Dalam Press Realase Kapolsek Bhatinxx yang dihadiri oleh beberapa Awak Media online Selasa,09/06/2024.

F. Gultom (Kapolsek) memaparkan ” Ada Lima (5)orang warga kelurahan durian luncuk yang sudah kita amankan dan dilakukan Penahanan,Pada tanggal ,06 Juni kemarin , mereka diduga telah melakukan Pencurian Pemberatan
dengan modus membongkar dengan modus mencungkil Pintu rumah kosong ” Terang kapolsek.

Berdasarkan Laporan satu orang warga Per tgl 29 mei ,2024 RT 02,RW 01. setelah melakukan Lidik, tiem gerak cepat melakukan penyidikan, gelar, dan !berhasil mengamankan kelima (5) orang Pelaku tersebut di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan ” sebut Kapolsek..

“Atas laporan,
Pelapor:ISMAIL FAHMI”
BB;
LP/B/22/V/2024/SPKT/POLSEK BATINXXIV/POLRES BATANG HARI:

1.Tali besar/tali balok.
1.Kuali Besar Besi/kawa.
1.Kuali alumunium besar/kawa.
2.Gulung kawat berduri.
5.parang (baru)
1.Cangkul(baru) bisa

Tersangka d kemakan pasal,363 ayaat(1)Ke 4 dan5 KUH Pidana.
-Inisial.(ES)
-inisial(RS)
pasal,363 ayaat(1)Ke 4 dan5JO Pasal 480 ayat (2)KUH Pidana.
-Inisial.(AR )g
-Inisial(BR,)

364 Ayat (1)?0 Pasal 56 KUH Pidana.
-Inisial(IS .F)
” ucap Kapolsek.

Saat jump pers digelar Kapolsek Bhatin mengatakan,” di sini sudah ada beberapa barang bukti yang berhasil kita dapatkan, berupa,dua buah kuali besar,dua gulung kawat duri,satu gulung tali kapal panjang (60m), lima bilah Parang,dan satu mata canggkul,

Lanjut ‘ Kapolsek” Saat diamankan kelima pelaku mengakui perbuatannya, Adapun uang hasil pencurian habis dipakai hura-hura seperti bermain judi online, dan membeli sabu,“ Kelima orang pelaku kita sangkakan dengan Pasal yang berbeda-beda , berdasarkan Peran masing-masing, salah satunya dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan diancam hukuman tahun penjara, pungkasnya. (Az**)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini