Berani Menyikap Tabir

Kapolres Muratara: Hukum Harus Ditegakkan

TINTANUSANTARA.CO.ID, MURATARA – Indisipliner dalam melaksanakan Tugas, tiga anggota Polres Muratara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Upacara Pemberhentian itu dilaksanakan dihalaman Mapolres Musi Rawas Utara (Muratara) Kamis (24/02) pukul 8.00 WIB sampai dengan selesai.

Upacara langsung dipimpin Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK dan diikuti oleh seluruh Anggota Polres Muratara.

Tiga anggota Polres yang diberhentikan tidak dengan Hormat (PTDH) tersebut adalah Brigpol Indra Kusuma BA Satuan Samapta, Briptu Wahyu Alamsari BA Polsek Rupit, dan Bripda Hendra Irawan,

Ketiga Anggota Polres Muratara itu telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 11 huruf (c), Pasal 21 ayat 3 huruf (a), dan pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK menyampaikan bahwa ini adalah pemecatan untuk yang ke-2 kalinya terjadi di Polres Muratara.

“Pemecatan pertama berjumlah 4 orang dan pemecatan ke-2 ini 3 orang jumlah  seluruh 7 orang, sebagai anggota Polri Mereka seharusnya selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku karena Polri adalah Penegak Hukum,” ujar Kapolres.

Masi dilanjut Kapolres, “Kita harus displin jadi siapapun yang melakukan  kesalahan akan di tindak tegas, sesuai dengan Aturan dan Hukum yang Berlaku,” Tutup Kapolres.

Pelaksanaan upacara berjalan dengan tertib dan lancar, dari awal hingga selesai serta tetap Mematuhi Protokol Kesehatan.

(Hanapi)