TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Tidak dimasukannya persyaratan produk SNI dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk tender proyek trotoar menggunakan U ditch dinilai telah menyalahkan Peraturan President nomor 12 tahun 2021.
“Dalam Peraturan President nomor 12 tahun 2021 Pasal 19 ayat 1 poin b PPK dalam menyusun spesifikasi teknis barang dan jasa harus menggunakan produk bersertifikat SNI,” ujar Gusnadi
Menurutnya, tidak dipersyaratkannya dukungan perusahaan yang memproduksi U ditch berstandar SNI dan ISO dalam KAK, dinilainya sudah menyalahi peraturan presiden nomor 12 tahun 2021.
“Ini sudah ada indikasi menyalahi peraturan presiden nomor 12 tahun 2021. Menyalahi aturan Presiden berarti ada indikasi kuat pelanggan yang dilaksanakan cacat hukum. Jika cacat hukum, otomatis hasilnya seluruh pelanggan tender gugur dan tidak lolos,” ujar Gusnadi.
Sebelumnya, Pokja ULP Kota Sungai Penuh, Tedy mengungkapkan, tidak dibutuhkannya dukungan perusahaan yang menghasilkan produk U ditch dikarenakan dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) PPK tidak mewajibkan adanya dukungan perusahaan yang menghasilkan produk SNI dan ISO.
“Didalam KAK tidak diwajibkan adanya dukungan perusahaan (penghasil produk SNI dan ISO,” ujarnya
Selain itu dia beralasan tidak adanya dukungan dari perusahaan ISO dan SNI sesuai dengan surat edaran kepala LKPP nomor 5 tahun 2022.
Penulis: Wardizal