Kades Simpang Jelutih Membantah Terkait Berita Viral yang Beredar
TINTANUSANTARA.CO.ID, BATANG HARI – Kisruh antara Perangkat Desa, Desa Simpang Jelutih kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Terhadap Kepala Desa Ali Umar Berbuntut Panjang, Pasalnya Hari ini 5/7/2022 Sejumlah Perangkat Desa Bersama Zukni Selaku Sekretaris Desa di Dampingi Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Arah Keadilan Batanghari Mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Batanghari Guna Melaporkan Tindakan Kepala Desa Yang di anggap Sudah mengkriminalisasi serta Bertindak Sewena wena Terhadap para perangkat dan Sekdes Selaku Orang nomor dua Yang ada dalam pemerintahan Desa tersebut.
Kepala Desa Simpang Jelutih Kecamatan Batin XXIV, Ali Umar Kepada tinta nusantara 5/7/2022 Dengan Tegas Membantah Apa yang di Tuduhkan Terhadap dirinya.
“Wah itu Tidak Benar, Tidak ada saya mengkriminalisasi terhadap bawahan saya,” Tegas Ali Umar.
“Kita punya aturan Semua Bahkan Perbup No 8 tahun 2021 sebagai pedoman yang harus kita pahami,” ujar Ali Umar.
Kepala Desa Mengakui Ia baru sebatas mengeluarkan Surat Peringatan pertama (1), Mengingat Perangkat Desa tersebut sering tidak masuk kantor Hanya Sebatas SP 1, Imbuhnya.
Kepala Desa Ali Umar juga menambahkan sejauh ini saya belum pernah Mengeluarkan Surat pemberhentian atau Pemecatan.
“Sebelum nya Pihak Desa dan Pihak Kecamatan Sudah mengundang Secara Resmi Pak Sekdes Zukni, Kaur Kesra Mukhroni dan Kasi Pem ViViana Duduk bersama guna mencari solusi terhadap persoalan yang di hadapi saat ini, Namun ketiga Orang Tersebut Berhalangan untuk Hadir, Sebelumnya Pertemuan tersebut kita ada kan di balai Desa,” cetus Ali Umar.
Ali Umar juga menyebut Perangkat Desa yang ada hanya berjumlah sembilan orang dan bukan lima belas orang. (Azhar)