Jejak Hitam Gubernur Al Haris Pada Pengelolaan APBD Jambi

 

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Gubernur Jambi periode 2021-2024, Al Haris harusnya malu. Pasalnya sebagai kepala pemerintahan bukan memberikan contoh yang baik kepada para bawahan, dia malah mengarahkan bawahannya untuk bekerja melanggar aturan terkait tata kelola keuangan pemerintahan yang bersih dan baik.

Mengacu laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan pada pengelolan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021, dari banyaknya temuan salah satunya terjadi atas instruksi ‘sesat’ Gubernur Jambi Al Haris kepada Kepala Dinas PUPR.

Instruksi sesat itu terjadi pada pelaksanaan proyek rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, senilai Rp 1,8 Miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV DP, dimulai pada 20 Oktober hingga 20 Desember 2021 dan terdapat addendum pada pekerjaan ini pada 15 Desember 2021.

Dalam pelaksanaan pengerjaannya, CV DP mengalami keterlambatan selama delapan hari sehingga dikenakan denda berkisar Rp 13 Juta. Pembayaran direalisasikan 100 persen, ini sejalan serah terima fisik 100 persen yang disaksikan oleh tim dari DPUPR dan Inspektorat Provinsi Jambi.

Kebohongan dalam proyek ini berhasil diungkap BPK Perwakilan Jambi. Pada 4 Maret 2022, tim BPK yang turun bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas hanya menemukan fisik proyek berkisar Rp 584 juta, sementara fisik proyek berkisar Rp 1 Miliar tidak ada ditemukan di lokasi pengerjaan.

Dalam praktik bobroknya pengelolaan uang negara yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi ini terjadi atas inisiatif Gubernur Jambi Al Haris. Ini sejalan dengan kesimpulan BPK RI.

Bahwa hilangnya aset Berkisar Rp 1 Miliar itu berawal dari Instruksi Gubernur Jambi Al Haris pada 29 Desember 2021 yang meminta Kadis PUPR untuk membongkar bangunan proyek. Lalu pada 30 Desember Kadis PUPR Provinsi Jambi, meminta kepada kontraktor pelaksana untuk melakukan pembongkaran.

Lucunya, Al Haris berlatar belakang Birokrat yang seharusnya sangat memahami tahapan teknis dan administrasi pelaksanaan proyek pemerintah serta penghapusan aset milik daerah menanggapi santai temuan lembaga yang hanya berwenang mengaudit pengelolaan keuangan negara tersebut.

Kesimpulan BPK RI, salah satu alasan Gubernur Jambi melakukan pembongkaran pada proyek yang telah terpasang senilai hampir Rp 1 Miliar agar bisa dipindahkan ke lokasi orang yang lebih banyak orang berkerumun sejalan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebatas kewenangannya, BPK RI menyimpulkan apa yang dilakukan Gubernur Jambi Al Haris bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan dan PP Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan PP Nomor 7 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah.

Masih dalam batas kewenangannya, BPK RI merekomendasikan agar Gubernur Jambi memulihkan aset bangunan senilai Rp 1 Miliar berupa kios kawasan Tanggo Rajo yang telah dibongkar di lokasi semula tanpa ada penambahan anggaran dan selanjutnya dalam mengambil keputusan pembongkaran aset harus melalui tinjauan dan kajian komperhensif. (Arief)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini