Berani Menyikap Tabir

Isu Razia Kendaraan Kejar Sampai ke Rumah, Kasat Lantas Polres Kerinci Tepis Itu Hoak

TINTANUSANTARA.CO.ID, KERINCI – Viral dimedia sosial Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh terkait isu adanya razia kendaraan Besar-besaran dilaksanakan Sat Lantas Polres Kerinci.

Isu berkembang itu adalah adanya Anggota Sat Lantas mengejar pelanggaran ke rumah-rumah, ke lorong-lorong, masuk ke dalam desa dan lainnya.

“Perlu kami luruskan itu adalah berita HOAK (BERITA TIDAK BENAR), Tujuan razia dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kerinci adalah untuk menciptakan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas” Ungkap Kasat Lantas Polres Kerinci.

Yudistira Kasat Lantas Polres Kerinci juga mengatakan bahwa giat dilakukan untuk memberikan pemahaman dalam menaati kelengkapan kendaraan, keselamatan diri pengendara dan ketetapan UU berlaku.

“Penindakan dilakukan tidak semata untuk memberikan sanksi ataupun efek jera. Tapi juga edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas, Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga masyarakat tahu akan aturan dan dapat mengajak masyarakat lain untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas” Kata Kasat Lagi.

Selain itu, razia dilakukan pihak Polres Kerinci bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan, dan juga agar masyarakat tahu dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Adapun Tips untuk menghadapi razia dilakukan Polres Kerinci, masyarakat dan pengguna jalan harus melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM yang masih berlaku dan STNK sudah dilakukan pengesahan tahunan pada saat membayar pajak, Perlengkapan keselamatan seperti helm safety belt untuk kendaraan roda empat keatas. Serta perlengkapan kendaraan seperti TNKB, Spion, dan knalpot standar

“Seandainya terlanjur kena tilang apa bisa dilakukan untuk menyelesaikan tilang secara cepat, Masyarakat dan pengguna jalan kena tilang bisa membayar langsung dendanya ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI virtual account). Setelah memberikan bukti pembayaran briva” Tambah Kasat Lantas.

Surat-surat kendaraan yang disita akan dikembalikan oleh petugas sat lantas tanpa mengikuti sidang di pengadilan negeri. Dan apabila yang di tahan adalah kendaraan, masyarakat harus terlebih dahulu memasang kelengkapan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas.

Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Masyarakat tinggal membayar denda tilang melalui pembayaran BRIVA. Dan memberikan bukti pembayaran BRIVA tersebut kepada petugas. Selanjutnya kendaraan yang disita akan diserahkan oleh petugas.

“Terkait masalah Motor tanpa BPKB yg banyak beredar di masyarakat tentu ada konsekuensi hukum akan di terima oleh masyarakat atau pemilik kendaraan itu sendiri, Maka penting bagi masyarakat pada saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat -surat kendaraan terlebih dahulu. Supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari”. Tutupnya

STOP PELANGGARAN, STOP KECELAKAAN, KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN..🚔🚦🛵🚘

Penulis: Wardizal