Jakarta, Tintanusantara.co.id — Di saat publik merayakan Lebaran dengan semangat keterbukaan dan kejujuran, Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) justru mengungkap sesuatu yang disebut sebagai “anomali serius”: skema pengembalian dana yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan sepihak.
Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, menyebut mekanisme yang dijalankan Bat Bank bukan sekadar prosedur biasa, melainkan pola yang patut diduga sebagai upaya pengendalian risiko sepihak dengan mengorbankan posisi nasabah.
“Ini bukan sekadar prosedur. Ini pola. Dan polanya mengarah pada satu hal: bagaimana dana tetap dikuasai, sementara risiko dialihkan,” tegas Henry.
CWIG menyoroti kewajiban nasabah untuk menandatangani formulir yang disiapkan sepihak sebagai pintu masuk pengembalian dana. Dalam dokumen tersebut, terdapat klausul-klausul yang dinilai tidak lazim dalam praktik keuangan yang sehat.
Mulai dari kewajiban menyerahkan kembali Demand Deposit Certificate (DDC) asli, pernyataan untuk tidak menempuh jalur hukum di kemudian hari, hingga skema pembayaran bertahap (termin) yang tidak memberikan kepastian penuh kepada nasabah.
“Coba kita baca dengan jernih: DDC diminta kembali, hak hukum dilepas (korban tidak memegang bukti DDC asli), dana dikembalikan bertahap. Ini pengembalian atau negosiasi sepihak yang dipaksakan?” ujarnya.
Yang menjadi sorotan tajam, lanjut Henry, adalah kontradiksi antara klaim kesiapan pengembalian dana dengan syarat-syarat yang justru memperlemah posisi nasabah itu sendiri.
“Kalau memang siap kembalikan, kenapa harus ada syarat pelepasan hak? Kenapa harus ada jeda waktu? Kenapa pengembalian tidak penuh? Dan yang paling penting: dasar hukumnya apa sejak awal dana itu dihimpun?” katanya.
CWIG menilai, pertanyaan soal legalitas ini adalah “gajah di dalam ruangan” yang terus dihindari Bat Bank.
“Bukan soal mau bayar atau tidak. Ini soal dari awal: siapa yang mengeluarkan izin beroperasi kepada PT. BAT INSTRUMEN BANK INTERNASIONAL (Bat Bank) untuk menghimpun dana masyarakat dan menggunakan nama ‘Bank’?
Pertanyaan ini seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak manajemen Bat Bank, termasuk CEO maupun penasihat hukumnya. Jika hal tersebut tidak dapat dijelaskan secara jelas, maka seluruh aktivitas yang terjadi setelahnya patut untuk dipertanyakan termasuk prosedur Bat Bank,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima CWIG dari sumber internal (whistleblower), terdapat indikasi pola berulang di mana nasabah yang telah mengikuti prosedur justru tidak menerima pengembalian dana secara utuh. Sebagian dana dibayarkan, sementara sisanya tidak memiliki kepastian penyelesaian.
“Ini yang berbahaya. Ketika sebagian dibayar, sisanya bisa didorong menjadi sengketa perdata. Artinya apa? Risiko pidana berpotensi hilang, nasabah berjuang sendiri. Ini pola lama dengan kemasan baru,” ujar Henry.
Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai praktik yang “terlihat legal di atas kertas, namun berpotensi merugikan secara sistematis di lapangan”.
CWIG juga memperingatkan para nasabah, khususnya yang berada dalam skema platinum membership, agar tidak terjebak dalam apa yang disebut sebagai “jebakan prosedural”.
“Jangan sampai ingin mengambil kembali hak, justru tanpa sadar menandatangani pelepasan hak itu sendiri,” katanya.
Lebih jauh, CWIG menyoroti adanya pernyataan dalam forum presentasi berdurasi 15 menit 57 detik di kantor Bat Bank yang disampaikan oleh pihak yang disebut sebagai CEO Bat Bank, yaitu Achmad Nur Sulaiman, yang dalam dokumen resmi perusahaan juga tercantum dengan nama Dato Sulaiman.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen hasil penelusuran dan investigasi, ditemukan adanya penggunaan identitas lain yang dikaitkan dengan pihak yang sama, antara lain Ibrahim Bin Salleh dan Abdul Rahim Salim, yang masing-masing disebut dalam dokumen tersebut memiliki keterkaitan dengan yurisdiksi berbeda.
CWIG menilai temuan ini merupakan hal serius yang berpotensi memperkuat pertanyaan publik dan akan diserahkan sebagai bagian dari bahan pendalaman dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
“Bat Bank, sebagai pihak yang disebut menyediakan fasilitas seperti SBLC, LC, OD atau bank guarantee, seharusnya hanya memperoleh imbalan atau fee. Oleh karena itu, menjadi pertanyaan mendasar: mengapa dana tidak ditempatkan pada bank resmi, dan justru diarahkan terpusat ke Bat Bank?” ucap Henry.
Tidak berhenti di situ, CWIG juga mengangkat isu serius terkait dokumen Demand Deposit Certificate (DDC) yang digunakan dalam skema tersebut.
“Dokumen ini bukan sekadar kertas. Ini menyangkut legitimasi. Dalam dokumen tersebut terdapat lambang negara (Garuda) yang disebut-sebut diklaim oleh pihak Bat Bank sebagai ‘printing money of Indonesia’ yang dikeluarkan oleh Peruri dan terdaftar di Bank Indonesia. Jika terdapat hal yang tidak sah dalam pembuatannya, maka ini dapat masuk ke wilayah yang jauh lebih serius,” tegasnya.
CWIG mengaku telah mengantongi informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen tersebut dan memastikan akan membawanya ke aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi wacana. Ini soal pertanggungjawaban,” lanjut Henry.
“CWIG menyerahkan seluruh temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diuji secara objektif.”
“Kalau merasa benar, datang ke Polda Metro Jaya. Jelaskan. Buktikan. Jangan bersembunyi di balik istilah ‘prosedur’,” katanya tegas.
“Ini negara hukum, bukan ruang negosiasi sepihak. Semua tunduk pada aturan yang sama. Tidak ada yang kebal hukum. Jangan uji kesabaran publik,” tegas Henry.(*/Red)


