Ikuti Anjuran KPK, Pemkot Jambi Publikasikan Sumbangan Penanganan Corona

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abubakar.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mengikuti anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempublikasikan sumbangan yang diterima dari masyarakat terkait penanganan Corona.

“Kalau info terkait itu sudah lebih dulu kami laksanakan,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abubakar, Minggu (19/4/2020).

Kabag Humas Pemkot Jambi mengatakan, sejak dibuka donasi kemanusian untuk penanggulangan wabah Corona. Setiap bantuan yang masuk, baik itu berbentuk uang ataupun barang, secara berkelanjutan diumumkan ke publik.

“Pengumuman kita lakukan melalui media cetak, elektronik, media sosial dan lainnya, yang memudahkan informasi tentang sumbangan masuk agar mudah di akses masyarakat,” tuturnya.

Selain terbuka dalam pengelolaan bantuan yang masuk, setiap bantuan yang masuk, selalu diadministrasikan secara baik sesuai aturan pemerintah.

“Ini sesuai instruksi Walikota, Pak Fasha menginginkan agar sumbangan mayarakat dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” katanya.

Untuk diketahui, melalui Nomor Rekening 300 199 4 77 atas nama Pemkot Jambi, Pemkot Jambi melalui program KOTA JAMBI PEDULI membuka donasi kemanusian untuk penanggulangan virus Corona.

Bagi masyarakat yang akan menyumbang dana dapat menyalurkan ke nomor rekening tersebut diatas. Sementara bagi masyarakat yang akan menyumbang dalam bentuk barang, dapat menyalurkan langsung ke posko Penanggulangan Covid-19 di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi.

Sebelumnya, melalui surat resmi KPK tanggal 14 April 2020 yang ditujukan ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid-19 tingkat nasional dan daerah. Dalam surat ini KPK mendorong agar sumbangan masuk agar dikelola secara terbuka dan diadministrasikan secara baik mengacu aturan yang telah ditetapkan.

Melalui surat tersebut, KPK juga menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli, dalam siaran resmi melalui situs KPK.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini