Jakarta, Tintanusantara.co.id – Instruksi Prabowo Subianto untuk membereskan persoalan sampah nasional dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kebijakan. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa persoalan sampah telah menjadi masalah krusial di berbagai daerah dan hampir seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia diproyeksikan mengalami overcapacity paling lambat pada 2028.
Merespons hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Pusat–Utara menyoroti kompleksitas pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Persoalan sampah di ibu kota bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan struktural tata kelola perkotaan. Tingginya kepadatan penduduk serta keterbatasan kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPST Bantargebang memperbesar risiko overkapasitas dan kerentanan ekologis wilayah penyangga.
Sebagai solusi strategis, kehadiran fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dinilai sebagai langkah korektif dan progresif dalam transformasi sistem pengelolaan sampah Jakarta. RDF Plant Rorotan merupakan fasilitas pengolahan sampah yang mengonversi residu menjadi bahan bakar alternatif melalui proses pemilahan, pencacahan, pengeringan, dan standardisasi nilai kalor. Produk RDF selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai substitusi bahan bakar fosil di industri semen dan sektor energi lainnya.
HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara menegaskan bahwa kedaulatan kota global seperti Jakarta juga diukur dari kemampuannya mengelola limbah domestik secara mandiri. RDF Rorotan bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan simbol kemandirian lingkungan dan energi.
Salah satu poin krusial yang menjadi dasar dukungan adalah proyeksi kemampuan RDF Rorotan dalam menyerap dan mengelola residu sampah dari 16 kecamatan di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. Langkah ini dinilai efektif dalam mendekonsentrasi beban sampah, memangkas jarak tempuh armada pengangkut, mengurangi biaya operasional lintas wilayah, serta mempercepat proses pengolahan sampah secara harian menjadi bahan bakar alternatif.
Dengan beroperasinya RDF Rorotan, Jakarta tidak lagi bergantung sepenuhnya pada wilayah penyangga. Sampah dikelola di dalam wilayah sendiri dan hasilnya dikembalikan untuk kebutuhan industri energi. Ini menjadi bagian dari agenda besar pembangunan berkelanjutan yang berbasis inovasi teknologi.
Meski demikian, HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara menekankan bahwa polemik RDF harus ditempatkan secara objektif dan ilmiah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong untuk:
1. Memastikan standar baku mutu emisi terpenuhi secara konsisten.
2. Membuka ruang dialog transparan dengan masyarakat sekitar.
3. Melakukan audit lingkungan independen secara berkala.
4. Membuka data emisi dan operasional kepada publik.
5. Mengintegrasikan RDF Rorotan dalam peta jalan pengelolaan sampah jangka panjang Jakarta.
Secara normatif, kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang mendorong pengurangan dan pemanfaatan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara menilai penghentian operasional RDF justru berpotensi memperparah krisis sampah serta meningkatkan beban fiskal daerah. Transformasi pengelolaan sampah membutuhkan keberanian kepemimpinan yang berbasis data dan kajian ilmiah, bukan tekanan opini sesaat.
Sebagai organisasi kader, HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara menyatakan siap mengawal kebijakan ini secara kritis dan konstruktif demi masa depan Jakarta yang lebih bersih, berdaulat energi, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.(Hendriyawan)


