TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Pelantikan anggota Dewan Pengawas BLUD Khaidir yang tidak sesuai apa yang di amanat kan oleh Peraturan Menteri Dalama Negeri tentang syarat menjadi Dewan Pengawas BLUD.
Dengan Kekeliuaran tersebut Masroni Aktifis merangin meminta Bupati Merangin untuk mentaati aturan yang ada.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang syarat Dewan pengawas BLUD, Saya minta Pemkab Merangin mengikuti aturan yang ada, bagai mana mau menegakan peraturan kepada bahan kalau Pemkab juga tidak taat kepada peraturan,,” Kata Roni.
Sementara itu di tempat terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin Fajarman Hasyim di konfirmasi media ini mengatakan bahwa Khaidir tidak tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri nomor 79 tahun 2018,karena masuk nya Khaidir menjadi anggota Dewan pengawas di era mantan Bupati Merangin Al Haris.
“Dia itu (Khaidir.Red) produk jaman dulu (Bupati Al Haris) yg baru dilantik, Sayo tidak mengetahui bagaimana bisa seperti ini, insyaallah nanti kita akan segera benahi,” kata Sekda Fajarman.
Lebih lanjut dikatakan Sekda Merangin Fajarman, yang terkenal kedisiplinan nya dalam birokrasi ini menegaskan dalam waktu dekat akan meninjau ulang proses lolos nyaKhaidir menjadi anggota Dewan pengawas BLUD,
“Betul dindo, secara perlahan kito benahi kekeliruan dalam sistim pemerintahan,” tuntas nya. (Uji)