HENRY HOSANG MINTA PRESIDEN PRABOWO TINDAK BANK ILEGAL BERKEDOK PT BAT INSTRUMEN BANK INTERNASIONAL 

 

 

 

JAKARTA — tintanusantara.co.id – Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) Henry Hosang mendesak aparat penegak hukum untuk segera dan serius mengusut aktivitas PT BAT Instrumen Bank Internasional. Menurutnya, berbagai layanan dan penawaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum perbankan dan sistem keuangan nasional.

“Jika aparat penegak hukum tidak mampu menuntaskan persoalan ini, maka kami akan melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bank ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegas Henry di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Henry mengungkapkan, CWIG telah menerima laporan dari korban yang mengaku menyetorkan dana sebesar USD 1.000.000 (sekitar Rp16 miliar) kepada pihak yang mengatasnamakan PT BAT Instrumen Bank Internasional dengan janji imbal hasil sebesar USD 10.000.000. “Ini sudah masuk indikasi kuat adanya penipuan berkedok investasi atau layanan perbankan internasional,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Perbankan PT BAT Instrumen Bank Internasional mengklaim diri sebagai institusi perbankan yang menawarkan berbagai produk keuangan, seperti Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), Bank Guarantees (BG), layanan kartu debit dan kredit, penukaran valuta asing, pengelolaan aset likuid, hingga fasilitas overdraft (OD). Selain itu, mereka juga menyebut mengoperasikan platform perdagangan instrumen keuangan, aset tunai, dan komoditas.

Menurut Henry, klaim semacam itu jelas berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

“Kalau kita cermati, semua layanan yang diumumkan PT BAT termasuk dalam sektor yang diatur ketat oleh OJK dan BI. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Ketentuan Hukum yang Wajib Dipenuhi PT BAT Henry menjelaskan, agar sah beroperasi di Indonesia, PT BAT seharusnya memenuhi serangkaian izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Izin Bank Umum dari OJK & BI Berdasarkan UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 dan UU OJK No. 21 Tahun 2011, setiap entitas yang menggunakan kata “bank” wajib memiliki izin usaha bank umum dengan modal minimum Rp10 triliun (POJK No. 12/POJK.03/2021).

“Tanpa izin tersebut, penggunaan kata Bank saja sudah merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp200 miliar,” jelas Henry.

2. Layanan SBLC, LC, dan Bank Guarantee (BG) Termasuk kategori trade finance yang hanya boleh diterbitkan oleh bank berizin sesuai ketentuan Bank Indonesia.

3. Penerbitan Kartu Debit & Kredit Wajib mendapat izin dari OJK dan BI. Jika dilakukan tanpa izin, melanggar UU Sistem Pembayaran (UU BI No. 23/1999 jo. UU No. 4/2023 tentang P2SK).

4. Penukaran Valuta Asing (Money Changer) Wajib memiliki izin sebagai Penyelenggara Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dari BI, sesuai PBI No. 18/20/PBI/2016.

5. Pengelolaan Aset Likuid / Investasi Masuk kategori manajer investasi yang wajib memiliki izin dari OJK Pasar Modal berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

6. Fasilitas Overdraft (OD) Termasuk produk kredit perbankan yang hanya boleh disalurkan oleh bank berizin resmi.

Desakan CWIG terhadap Aparat dan Regulator Henry menegaskan, tanpa izin-izin tersebut, seluruh aktivitas PT BAT berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Aparat penegak hukum, baik OJK, BI, maupun Kepolisian, tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut perlindungan sistem keuangan nasional dari praktik yang diduga bodong dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” tegasnya.

CWIG menyerukan agar pemerintah segera melakukan langkah investigatif menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas perusahaan, pemilik saham, serta dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

“Kita tidak bisa biarkan entitas yang tidak sah beroperasi mengatasnamakan ‘bank’ di Indonesia. Negara harus hadir melindungi rakyatnya,” tutup Henry.

(Red)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini