Hasil Kelarifikasi Partai Perindo Terhadap KPUD Kabupaten Melawi Tentang Penggantian Antar Waktu (PAW)

TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi,Kalbar          Pada Hari ini Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 Pengurus Partai Perindo Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Deddy.SH.MH dah Kuasa hukum Partai Perindo mendatangi KPUD dan Kantor DPRD Kabupaten Melawi terkait penetapan Panggantian Antar Waktu (PAW).Jum’at(13/10/2023).

“Kuasa Hukum Partai Perndo Rini Safarianingsih, SH.MH dan Roni M.Panjaitan, SH,menyampaikan kepada Awak media,kami dari Kuasa Hukum Partai Perindo telah mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Melawi dan Kantor DPRD Kabupaten Melawi untuk minta kelarfikasi Atas Nomor Surat 431/PY.03.1-SD/6110/2/2023. Perihalnya penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Melawi pada tanggal 18 September 2023 berdasarkan surat inilah DPD Partai Perindo Kabupaten Melawi merasa di rugikan atas penetapan Panggantian Antar Waktu Oleh KPUD Melawi.katanya.

“Setelah mendapatkan informasi dari KPUD Kabupaten Melawi dengan alasan terbitnya surat penetapan karena Disipol Nama yang bersangkutan sdr (AR) masih aktif sementara DPP Partai Perindo Pusat telah memberikan SK pencabutan ke Anggotaan Atas nama sdr (AR), artinya disini ada miskumunikasi juga,bahwa surat DPP PERINDO Yang seharusnya oleh DPD Partai Perindo di mintakan permohonan kepada DPRD Kabupaten Melawi tentang pencabutan ke Anggotaan seseorang yang ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Melawi surat tersebut,ternyata dari DPD Partai Perindo Melawi sudah menjawab suratnya cuman ke DPRD hanya tembusan saja sehingga DPRD tidak bisa secara aktif menetapkan SK DPP PERINDO yang menetapkan Ketua DPD Partai Perindo Supriadi,SH Sebagai Penggantian Antar Waktu dari Saudara Marwan,ucapnya.

“Artinya disini sudah Clear permasalahannya tinggal kelanjutanya DPD Partai Perindo Kabupaten Melawi memberi surat jawaban yang pernah di kirimkan DPRD kabupaten Melawi pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan Nomor 171.1/74 DPRD Tahun 2023  atas penetapan SK DPP Partai Perindo pusat,tinggal kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya sesuai dengan hari kerja menimal 5 hari.

Kita do’akan semoga proses penetapan dan pelantikan sdr Supriadi,SH  segera dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Melawi Penggantian Antar Waktunya (PAW), secepatnya di laksanakan,tutupnya.

 

Penulis : Thony Blear

 

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini