Berani Menyikap Tabir

Hari Rabu, Dipastikan LSM Forcin Akan Menggelar Aksi Demonstrasi di Gedung KPK

TINTANUSANTARA.CO.ID

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Cinta Negeri (LSM FORCIN) Rabu tanggal 20 April mendatang di bisa pastikan akan menggelar aksi damai di halaman gedung KPK.

Sebelum nya LSM Forcin pada Kamis (6/4) telah melaporkan Tiga pimpinan DPRD kabupaten Sarolangun ke Komisi Pemberantasan Korupsi degan dugaan ikut terlibat bermain proyek hasil reses sendiri, yang di kerjakan oleh orang orang dekat.

Saat di konfirmasi Sabtu (16/4/2022) Julius Rangga Saputra SE, yang merupakan ketua umum LSM Forcin mengatakan jika aksi di gedung KPK sempat tertunda, namun saat ini dia telah kembali ke Jakarta dan aksi Demonstrasi tersebut akan di gelar pada hari Rabu mendatang.

“Kita hari ini telah mengantar  surat pemberitahuan kegiatan aksi damai pada bagian Intelkam Polda Metro Jaya, bahwa kita akan menggelar aksi di gedung KPK pada hari Rabu nanti,” Julius mengatakan jika sebelum persoalan yang ada di DPRD di Bawak ke Jakarta pihak nya telah menggelar aksi damai di halaman kantor DPRD kabupaten Sarolangun.

“Yang mana pada kegiatan aksi damai tersebut kita membawakan spanduk petisi meminta agar ke tiga unsur pimpinan DPRD kabupaten Sarolangun mau bertandatangan untuk tidak terlibat dalam proyek hasil reses nya sendiri dan proyek dari anggaran APBD Kabupaten Sarolangun.”

Namun spanduk petisi tersebut tak satupun di tandatangani Baik dari tiga orang unsur pimpinan DPRD kabupaten Sarolangun, ataupun anggota nya yang mau bertandatangan.

Sehingga akhirnya kami membawakan spanduk petisi tersebut ke KPK dan di serahkan ke pihak KPK sebagi bahan bukti tambahan dari Laporan pengadauan dari LSM Forcin pada Kamis tanggal (6/4) yang lalu.

Julius menabahkan, “Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, atau UU MD3 pasal 400 ayat 2 ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek, pasal 400 ayat 2 jelas memberilarangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya degan wewenang dan tugas nya.”

Ada sebanyak lima tuntutan LSM Forcin pada yang di kutip media ini melalui surat pemberitahuan aksi yaitu :

  1. Meminta Kepada ketua KPK memproses Laporan kami laporan ketua DPRD, Waka I dan Waka II, kabupaten Sarolangun diduga ikut mendapat proyek APBD dari tahun 2022.
  2. Meminta kepada ketua KPK RI ikut mengawal proyek hasil reses nya ketua DPRD, Waka I dan Waka II tahun 2022, diduga akan di kerjakan oleh mereka sendiri dengan cara memakai nama dan perusahaan sanak famili atau kroni lain nya.
  3. Meminta kepada KPK RI usut tuntas hasil reses ketua DPRD Rp 1.075.000.000, Waka I Rp 800.000.000 dan Waka II Rp 800.000.000 diduga pembagian jatah ketok palu APBD tahun 2022.
  4. Meminta ketua KPK memanggil dan memeriksa ketua DPRD, Waka I dan Waka II diduga mendapat jatah proyek ketok palu APBD tahun 2022.
  5. Kami tidak akan berhenti aksi demo sebelum Laporan kami di tindak lanjuti oleh pimpinan KPK RI.

Julius menambahkan ada mendapatkan bukti baru yang mengatakan benar-benar ada dugaan oknum pimpinan DPRD main proyek tahun 2022 ini.

“Kami akan menyerahkan bukti tambahan nanti pada KPK di hari Rabu mendatang.” Pungkasnya.

Penulis: Andra