TINTANUSANTARA.CO.ID
SAROLANGUN – Eksekusi Tanah di Jalan Lingkungan Lintas Sumatera km 5 RT 9 RW 3 Kelurahan pasar Sarolangun, berjalan sedikit alot bahkan hampir terjadi keributan, karena pihak Termohon adakan perlawanan.
Berdasarkan Surat permohonan exsekusi tanggal 21 February tahun 2022, yang terdaftar di pengadilan negeri sarolangun dengan Nomor register No :1 /Pdt/2022/PN Sarolangun tanggal 21 February 2022 yang di ajukan oleh M Sopian melalui Kuasa hukum Agus Parabuansa SH dkk.
Eksekusi yang di pimpin oleh panitera pengadilan negeri sarolangun Muhamad Soleh SH pada Rabu (10/8/2022) dengan di bantu 60 Personil kepolisian resor Sarolangun, yang di pimpinan Kabag ops Kompol Bastari SH MH, dan komando rayon militer sarolangun sebanyak 15 personil di pimpin oleh Danramil, Serta Sat pol PP kabupaten Sarolangun sebanyak 20 personil di pimpin oleh kasat pol PP Drs Muslihadi.
eksekusi Dua buah Rumah semi permanen yang berada di atas tanah seluas keseluruhan 444 meter persegi, degan panjang 37 meter lebar 12 berhasil di eksekusi hingga rata dengan tanah.
Pengacara Pemohon Agus Parabuansa SH saat di konfirmasi mengatakan semua proses hukum telah di jalan kan semua nya telah teruji di Pengadilan dan pihak nya memiliki surat hibah dari orang tua nya Zakaria kepada penggugat yaitu M Sopian.
Agus Parabuansa menyebutkan bahwa perkara Perdata tersebut dari tahun 2019 dan pada saat itu punya kekuatan hukum tetap terakhir Kasasi pada tahun 2021, dan baru di exsekusi pada tahun 2022.
“Inilah penegakan hukum, inilah maruah Pengadilan, kita penunjukan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum itu jelas, hukum itu tegas dan tidak ada neko Neko.” Pungkasnya
Penulis: Andra