Seluma-Dugaan pungli dengan modus menjual LKS pada muridnya mencoreng dunia pendidikan di kabupaten Seluma, hal ini terjadi di SMPN 4 Seluma seluruh murid harus membeli LKS dengan besaran harga ratusan ribu rupiah per siswanya.
Menurut informasi dari narasumber berinisial NR ,mengatakan pada awak media belum lama ini bahwa seluruh Murid harus membeli buku LKS dengan nilai seratus ribu lebih per muridnya .
Juga kegunaan Dana Bos yang di anggarkan pemerintah pusat setiap tahun tidak jelas karena setiap rapat tahunan tidak umumkan baik di dalam rapat maupun di papan transparan ucapnya pada awak media.
Ketika awak media ingin Kompirmasi kepada Kepsek yang sedang menjabat saat ini sangat di sayangkan tidak ada di ruang kerjanya .
Lanjutnya pada hal sudah jelas undang undang yang mengatur tentang wajib belajar 9 tahun nomor 20 tahun 2023 tentang sistim pendidikan nasional (Sisdiknas). Pasal 34 dalam pasal ini menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Kami sebagai masyarakat memohon kepada inspektorat kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti dugaan pungli dengan modus menjual LKS dan penyalahgunaan dana Bos di SMP N 4 Seluma.( Tim).