Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Arisan Puluhan Juta Rupiah

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id – Sejumlah warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana arisan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial M (alias ML), yang diketahui merupakan pengelola sekaligus admin beberapa kelompok arisan dengan nominal bervariasi.

Terduga pelaku yang di lingkari
Terduga pelaku yang dilingkari

Kasus ini bermula dari keikutsertaan para korban dalam arisan berjenjang, dimulai dari arisan Rp2 juta, kemudian Rp5 juta per bulan, hingga akhirnya arisan Rp10 juta. Pada tahap awal, arisan berjalan lancar dan pembayaran dinilai tertib, sehingga para korban semakin percaya dan meningkatkan nominal keikutsertaan.

Namun, permasalahan mulai muncul pada arisan Rp10 juta, di mana pada periode pencairan bulan lalu, dana yang seharusnya diterima oleh salah satu peserta berinisial D, pada tanggal 10, tidak kunjung diberikan oleh terduga pelaku.

Terduga pelaku M kemudian memberikan berbagai alasan, mulai dari perjalanan kerja ke luar daerah, hingga alasan duka keluarga. Meski para korban telah bersabar dan menunggu selama berminggu-minggu, hingga kini dana arisan tersebut belum juga diserahkan, dan terduga pelaku hanya memberikan janji tanpa realisasi.

Situasi semakin mencurigakan ketika terduga pelaku sulit dihubungi, jarang muncul di grup arisan, serta diduga menghindari tanggung jawab. Para korban juga memperoleh informasi bahwa usaha salon milik terduga pelaku telah tutup, serta adanya dugaan utang dalam jumlah besar di sejumlah pihak.

Pada Minggu malam, para korban bersama warga setempat melibatkan RT, RW, Babinsa, dan unsur masyarakat, guna meminta klarifikasi dan mencegah terduga pelaku melarikan diri. Dalam komunikasi yang disampaikan, terduga pelaku kembali berjanji akan menyelesaikan permasalahan dalam waktu dua hari, serta meminta agar tempat usahanya tidak ditutup.

Para korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP) apabila dalam batas waktu yang dijanjikan tidak ada itikad baik maupun pengembalian dana. Selain itu, para korban berharap aparat terkait, termasuk Babinsa dan pihak kepolisian, dapat bersikap netral, tidak memihak, serta mengawal proses hukum secara transparan.

Para korban juga menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukan hanya pengembalian dana, tetapi juga agar terduga pelaku tidak bebas berkeliaran tanpa pertanggungjawaban hukum, mengingat jumlah kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini masih dalam tahap dugaan, dan seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red)