Malang-tintanusantara.co.id.-Heboh seorang paruh baya yang berinisial TRS (50) diduga mencabuli anak berusia 9 tahun. Akibat perbuatannya, Pihak orang tua dan di dampingi dari lembaga LIN (Lembaga investigasi negara) H. Abdul Malik beserta LP2KP Anom Suroto dan timnya wilayah malang melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Dugaan pencabulan itu menimpa SK, gadis usia 9 tahun Dari asal Desa Sukorejo Kecamatan Gondanglegi Kabupaten/Kota Malang Saat ini ikut sang ayah ngontrak di Jalan tarupala Gg. II Rt 23 Rw 04 kebonagung kecamatan pakisaji kabupaten Malang Putri dari MD diduga dicabuli oleh tetangga kontraknya sendiri, TRS (50).
“Kami melaporkan TRS ke polisi karena diduga telah melecehkan putri kami yang masih berumur 9 tahun,” sebut MD, ayah korban, kepada media tinta Nusantara Selasa (19/11/2024).
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/427/XI/2024/SPKT/POLRES MALANG JAWA TIMUR tanggal 19 November 2024 dugaan tindak pidana dalam perkara “pencabulan terhadap anak di bawah umur”
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Jo pasal 76E UU No 35 tahun 2024 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi pada bulan November 2024 sekira pukul 11:00 wib di kamar mandi umum di Jl. Tarupala Gg. II Rt 23 Rw 04 desa Kebonagung kecamatan Pakisaji Malang dengan terlapor atas nama STRS als Mbah TRS umur 50tahun.
Dalam pengakuan korban SK ketika duduk didepan orang jualan tempura saat itu Mbah TRS keluar dari rumahnya, selanjutnya Mbah TRS mengajak korban ke kamar mandi lalu korban tidak mau, namun Mbah TRS memaksa korban dengan duduk di samping korban, selanjutnya korban kebelet PIPIS dan kekamar mandi tersebut.
Saat korban keluar dari kamar mandi Mbah TRS berada di samping kamar mandi kemudian korban ke arah jembatan. Dari samping kamar mandi Mbah TRS melambaikan tangan korban sambil berkata “CEPET TAK KEK I DUEK DUA PULUH” (CEPAT TAK KASIH UANG DUA PULUH).
Setelah itu korban tidak menghampiri Mbah TRS, akan tetapi korban mengambil keranjang untuk mencari ikan, setelah itu korban pergi ke sungai di sebelah kamar mandi untuk mencari ikan. Saat itu ada Mbah TRS di kamar mandi selanjutnya tangan korban di tarik Mbah TRS masuk ke kamar mandi pintu di tutup dan di kancing kemudian di dalam kamar mandi korban di suruh untuk melepas celana korban, akan tetapi korban tidak mau kemudian korban di paksa oleh Mbah TRS untuk melepas celana dan celana dalam korban.
Selanjutnya Mbah TRS menyingkap sarungnya keatas dan korban di suruh duduk di atas pahanya, saat itu kemaluan Mbah TRS di arahkan ke pantat korban dan kemaluan Mbah TRS menyentuh pantat korban setelah itu korban di beri uang oleh Mbah TRS sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Dan korban juga sempat di janjikan akan di belikan handphone oleh Mbah TRS hingga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali.
Dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang memastikan akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika hasil visum tersebut telah dikeluarkan pihak rumah sakit panggung kanjuruhan kepanjen kabupaten malang.
Pewarta : amn