TINTANUSANTARA.CO.ID, MELAWI, KALBAR –Diduga kepala desa melakukan pungutan liar (pungli) kepada salah seorang perangkat desa (Kepala Dusun). Dugaan Pungli Biaya Perpanjangan SK Kadus tersebut mencuat setelah salah seorang Oknum Kepala Dusun tersebut diberhentikan Secara Sepihak oleh Kades Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat.
Dugaan adanya Pungli yang berkedok untuk biaya perpanjangan SK Kepala Dusun yang dilakukan oleh Kepala Desa Kenual itu seharusnya tidak dilakukan oleh Kepala Desa Kenual Rama Tri Putra.
Terkait hal itu, Helito selaku Kepala Dusun Sibau Permai Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh, saat ditemui menyebutkan, pungutan yang dilakukan oleh kepala desa Kenual tersebut terjadi pada tahun 2021 dan 2022.
“Bulan Desember Tahun 2021 saya diminta kepala desa sebesar Rp. 3.000.000.00., untuk biaya perpanjangan SK sebagai Kepala Dusun (dibuktikan dengan rekaman percakapan) dan uang tunjangan saya selama 4 bulan (Rp.400.000) juga tidak terbayar, hal tersebut juga terjadi pada Desember 2022 kembali Kades meminta Rp. 2.000.000.00., melalui sekertaris desa namun saya tidak mau memenuhi permintaan tersebut,” jelasnya, Senin (13/02/2023) lalu.
Selain itu jelas Helito, Diduga akibat dari tidak maunya membayar uang sebesar Rp.2.000.000 tersebut dirinya akhirnya mendapatkan SK pemberhentian sebagai kepala dusun Sibau Permai (SK Nomor.010 Tahun 2022), dimana SK tersebut diberikan oleh salah satu Kadus. Terbitnya SK Pemberhentian tentunya saya merasa di Zolimi dan ini merupakan Malpraktek Administrasi yang sesuka hati dan diduga mengangkangi Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017.
“Pemberhentian oleh Kades Kenual ini tidak transparan. Kepala desa melakukan pemberhentian perangkatnya tanpa ada Surat Peringatan misalnya SP 1, SP 2 dan SP 3. Selain itu saya juga mencabut surat pernyataan yang telah saya buat pada tanggal 17 Februari 2023 lalu, sebab pada saat penandatanganan surat yang dibuat Sekertaris Desa tersebut saya dalam keadaan tertekan,” ungkapnya.
Terkait adanya dugaan pungli perpanjangan SK dan Pemberhentian sepiak yang dilakukan Oleh kepala Desa Kenual ini sudah Saya buatkan laporan tertulis kepada Bupati Melawi, Camat Nanga Pinoh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kenual dan juga akan buat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Besar harapan saya (Helito) sebagai masalah ini diselesaikan secara hukum, kalo tingkat kedinasan tidak ada mengusut kasus ini, agar kedepan tidak Ada lagi korban baru, walaupun kawan – kawan perangkat sebelumnya juga mengaku mengalami hal yang sama. Sementara kepada Inspektorat Melawi untuk kembali melakukan audit terkait kebijakan kebijakan penggunaan anggaran Desa Kenual dan lakukan audit yang transparan kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kenual Ujang Tarmana saat dikonfirmasi melalui via telepon kepada awak media membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pungli perpanjangan SK yang dialami Helito selaku kepala dusun Sibau Permai oleh kepala desa.
“Ya, saya selaku ketua BPD Kenual telah menerima laporan tersebut dan saat ini lagi melakukan investigasi terkait laporan tersebut. Selaku Ketua BPD Kenual tentunya laporan ini akan kita tidak lanjuti dalam waktu dekat pengurus BPD Kenual akan melaksanakan rapat terkait laporan tersebut,” bebernya.
Hal yang sama juga disampaikan Camat Nanga Pinoh, Hendra Permana, S.STP., saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, terkait adanya laporan Helito, selaku kepala dusun Sibau Permai Desa Kenual ini akan segera ditindaklanjuti.
“Saya sudah menerima laporan ini dan akan saya tindak lanjuti namun saya juga menyarankan untuk diselesaikan masalah ini ditingkatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Desa, namun jika tidak ada penyelesaian maka permasalahan ini akan saya ambil alih,” pungkasnya.
Thony Blear