TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Sarolangun telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana, Kamis (01/07/2021).
Atas adanya laporan Polisi Nomor : LP/B- 21 /V/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 30 Mei 2021
Korban :
Silpia Mirza Binti Irwanza (17), Perempuan, seorang Karyawan Swasta, Islam, Rt.03 Desa Teluk Mancur Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun.
Dua Orang pelaku yang di Tangkap :
I M (22), Laki-laki, Alamat Desa Kertopati Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun
M Y (41) Alamat Desa Kertopati Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun
Kejadian yang menimpa korban Silpia tersebut kronologis kejadiannya pada Hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 lalu sekira pukul 13.30 wib korban, Silpia dan temannya Harwati sedang menjaga showroom COLOMBUS yang beralamat di Sri Pelayang Kelurahan Sarkam kota Sarolangun digedung lantai 1. (Wie)