Dua Oknum PNS di Laporkan ke Mapolres Batang Hari, Dugaan Tindak Pidana Perzinaan

TINTANUSANTARA.CO.ID, BATANGHARI – Penasehat hukum Ahmad Iqbal, S.H., M.H, pada tanggal 13 Maret 2023 kurang lebih pada pukul 14.30 Wib mendatangi Mapolres Batanghari, kedatangannya dalam rangka mendampingi kliennya HM guna membuat laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman selama 5 tahun kurungan penjara.

Iqbal menjelasakan, (1) barang siapa mengadakan perkawinan pada hal mengetahui perkawinan atau perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, (2) Barang siapa mengadakan perkawinan pihak lain menjadi penghalang maka dapat diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan, jo pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang diancam pidana penjara maksimal 9 bulan kurungan tegas Iqbal.

Masih dijelaskan Iqbal dalam pasal 284 ayat (2) KUHP yang dimaksud menyebutkan proses penuntutan atau laporan tindak pidana perzinahan/gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri pasalnya tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (Klacht delict).

Kejadian tersebut diketahui ketika Pelapor HM menghadapi gugatan cerai dari istrinya berinisial H di pengadilan Agama Muara Bulian, dalam keterangan H yang berstatus masih istri sah HM mengakui dia telah menikah kembali dengan seorang laki laki yang berinisial SA pada tahun 2018 yang lalu.Dari perkawinan terlarang tersebut H dan SA telah mempunya dua orang anak, disatu sisi pula SA sendiri juga memiliki istri yang sah dan beberapa orang anak cetus Iqbal.

Mendengar pengakuan dari H selaku istrinya, HM sangat terkejut dan shock bagaimana mungkin H bisa menikah lagi dengan laki laki lain sedangkan statusnya masih menjadi istri sah dari HM, atas kejadian tersebut HM langsung melaporkan H yang masih sebagai istri sahnya ke Mapolres Batanghari dengan bukti Kutifan akta Nikah Nomor: 073/10/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 jelas Iqbal.

Sementara H dan SA sama sama sebagai abdi negara selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari, sangat disayangkan keduanya sama sama mempunyai jabatan H sendiri menduduki jabatan selaku Kasi di salah satu kantor pemerintahan dan sementara SA mengemban jabatan yang cukup strategis pula cetus Iqbal.

Selaku penasehat hukum HM, Ahmad Iqbal .SH.MH menegaskan bahwa selain melaporkan H dan SA secara pidana dugaan terkait pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 284 KUHP tentang perzinahan, kliennya juga membuat laporan kepada bapak Bupati Batanghari selaku penjabat pembina kepegawaian (PPK) tentang pelanggaran atas peraturan pemerintah Nomor: 10 tahun 1983, dimana terkait izin perkawinan dan penceraian bagi PNS.

Hal ini juga sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor: 45 tahun 1990 dan pelanggaran kode etik sebagaimana di maksud peraturan pemerintah Nomor: 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai Negeri sipil, didasari perbuatan H dan SA sebut Iqbal telah melanggar peraturan perundang undangan serta termasuk kedalam kategori pelanggaran berat. Maka kedua yang bersangkutan dapat diberhentikan selaku PNS atau pemberhentian dengan tidak hormat tegas Iqbal.

Selain itu pula kliennya juga akan menggugat secara perdata terhadap H dan SA melalui gugatan melawan hukum di pengadilan negeri Muara Bulian, dalam menuntut ganti rugi atas penderitaan yang di alami HM selama ini akibat dari perbuatan H dan SA, Terhadap laporan yang telah di buat pada Mapolres Batanghari Penasehat hukum HM berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan dapat menerapkan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan penjara tandas Iqbal .(tim)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini