DPRD Muratara Paripurnakan Perubahan Ke 2, Perda Muratara Nomor 3 Tahun 2015

TINTANUSANTARA.CO.ID

MURATARA – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi rawas Utara untuk Mengesahkan Raperda yang telah di bahas beberapa waktu yang lalu untuk di syah kan menjadi Perda Kabupaten Muratara sukses dilaksanakan.

Paripurna yang di laksanakan senin (13/06) di Ruang rapat Paripurna DPRD Muratara di ikuti langsung oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni serta seluruh kepala Organisasi perangkat daerah Kabuapten muratara.

Sedangkan dari pihak Legislatif di ikuti oleh ketua DPRD muratara Efriansyah, S.Sos para wakil ketua ketua Komisi, ketua Fraksi dan Anggota DPRD Muratara…… Orang.

Dalam pidatonya Ketua DPRD Muratara Efriansyah, Menyampaikan bahwa Paripurna hari ini adalah untuk mengesahkan Raperda dari Perubahan ke 2 atas Perda Kabupaten Muratara nomor 3 tahun 2015, Tentang tata cara Pengangkatan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

“Karena itu, perda ini sangat penting mengingat tidak lama  lagi 50 desa Dalam kabupaten Muratara akan melaksanan penilihan kepala desa karena jabatan kepala desa yang sekarang  akan berakhir masa jabatannya dan tentunya harus diadakan pemilihan  untuk kades priode berikutnya”.

Dilanjutnya, selengkapnya tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa Diatur dalam perda yang kita paripurnakan ini.

Setelah melalui penyampaian Akhir pandangan Fraksi yang ada di DPRD muratara dilanjut oleh Penyampaian akhir Dari Bupati Musi Rawas Utara, maka Paripurna Pengesahan atas perubahan ke 2 dari perda nomor 3 tahun 2015 dilanjut Penanda tanganan Keputusan bersama pihak Exekutif dan Legislatif (Bupati dan Ketua DPRD).

Jurnalis Hanafi

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini