LAHAT – tintanusantara.co.id – DPRD Kabupaten Lahat gelar rapat Paripurna masa persidangan pertama, yang digelar di Ruang sidang utama DPRD Lahat, pada Senin (20/10/2025).
Pada rapat tersebut membahas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2026 dan rencana kerja DPRD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2026.
Dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lahat SH MH didampingi Wakil ketua DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Kabag, Asisten, seluruh camat serta lurah dan tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua II DPRD, Gaharu.,S.E.,MM menyampaikan, bahwa anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD, dikarenakan DPRD bukan merupakan perangkat daerah.
“Maka sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja pimpinan dan anggota serta belanja penunjang DPRD, juga di formulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretaris DPRD serta melaksanakan pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan peraturan daerah nomor 18 tahun 2017 dijelaskan bahwa kegiatan-kegiatan pada rencana kerja DPRD berupa, penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan perubahan Perda, peningkatan kapasitas anggota dewan, koordinasi pemerintahan, serta program lain sesuai fungsi tugas dan wewenang DPRD.
Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih.,S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lahat komitmen menghadirkan kepastian hukum dan prosedur yang jelas, serta harmonisasi antara mandat nasional dan kebutuhan daerah.
“Rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada rapat ini adalah perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(Red)