TINTA NUSANTARA.CO.ID. Batang Hari-Polemik audit temuan BPK RI Perwakilan Jambi pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2022 terus muncul dipublik, mengingat Rekomendasi hasil temuan BPK RI memberi waktu 60 hari setelah di terimanya LHP tersebut. 7/12/23.
Ditanyakan soal pengembalian audit BPK RI Perwakilan Jambi tahun 2022 terkait potongan TPP ASN Batang Hari tahun anggaran 2022, namun saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Batang Hari saudara Rokim tidak menjawab alias bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Dilain keterangan, Syaiful selaku pengadu dugaan korupsi TPP ASN kpada Kejari Batang Hari menyebutkan “Memang benar saya sudah membuat pengaduan soal TPP ASN berdasarkan hasil audit yang saya minta pada BPK RI Perwakilan Jambi untuk APBD Batang Hari tahun anggaran 2022”.
Sekarang saya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari, jika sudah ada tindaklanjut saya informasikan lagi ya, saya juga sudah menanyakan pada Inspektorat Batang Hari soal pengembalian temuan BPK RI tahun 2022 namun belum juga di jawab, tambahnya. (Timsus)