TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Dinas Perhubungan mulai memberlakukan sangsi tegas terhadap kendaraan parkir disejumlah kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yang telah ditetapkan Pemkot Jambi.
“Tindakan tegas tersebut berupa menggembosi ban kendaraan yang kedapatan terparkit di zona terlarang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, Minggu (23/2/2020).
Ia mengatakan, selama ini Dishub Kota Jambi rutin menggelar operasi penertiban di kawasan KTL, salah satunya di kawasan Thehok Kota Jambi. Kendaraan yang kedapatan terparkir di badan jalan akan langsung tilang.
“Dengan sangsi ini diharapkan sejumlah kawasan KTL akan bersihkan dari kendaraan terparkir dipinggir jalan,” katanya.
Sepanjang operasi di KTL, Dinas Perhubungan Kota Jambi telah menggembosi dan menilang puluhan kendaraan milik masyarakat.
“Tindakan ini untuk memberi efek jera, ini untuk menyadarkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemkot Jambi,” pungkasnya.