Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Kembali Penertiban Pedagang Kaki Lima

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAI PENUH – Dinas perhubungan kota Sungai Penuh kembali melaksanakan penindakan terhadap para pedagang kaki lima yang  menjualkan barang dagangnya di atas badan jalan/trotoar. (04/8/2021)

Salah satu Kabag Dinas Perhubungan saat di wawancarai media menjelaskan bahwa semenjak terbentuknya kota Sungai Penuh, tidak boleh mengunakan badan jalan atau troktoar untuk di jadikan sebagai tempat para pedagang kaki lima menjajah barang dagangannya, kami sudah beberapa kali memberi surat teguran dan sudah mengadakan sosialisasi lansung terhadap para penguna jalan, namun hal itu tidak di indahkan.

“Ini sudah melanggar peraturan pasal 1 dan pasal 2. Maka kami dari Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh pada hari ini lansung mengeksekusinya.” Jelasnya.

Dalam penjelasan salah satu pedagang kaki lima mengatakan “Bagaimana pak kalau kami tidak di perbolehkan lagi untuk berdagang, tolong beri solusinya pak karena kami tidak mencari kaya kami hanya mencari sesuap nasi untuk keluarga kami. Kalaulah memang ingin menegakan aturan tolong semuanya yang mengunakan badan jalan ini di tertibkan.” tuntasnya. (Rz)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini