
Tinta Nusantara.co.id, Batanghari –
Skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Kembang Seri, AF, kini tak lagi bisa dipandang sebagai urusan pribadi. Ini telah masuk wilayah pelanggaran serius terhadap etika jabatan, hukum administrasi, bahkan berpotensi menyerempet ranah pidana.
AF digerebek tengah malam di dalam mobil bersama SH—istri warganya sendiri. Bukan hanya memalukan, tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan moral kekuasaan yang menghancurkan kepercayaan publik.
Namun yang lebih berat, konsekuensi hukum kini mengintai.
Terancam Dicopot Berdasarkan Undang-Undang
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban menjaga etika, moral, dan kepercayaan masyarakat.
Dalam Pasal 29 huruf (b) dan (c), kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta menyalahgunakan wewenang. Dugaan perselingkuhan dengan istri warga jelas masuk kategori perbuatan tercela yang mencoreng kehormatan jabatan.
Lebih keras lagi, Pasal 40 menegaskan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar larangan tersebut.
Artinya, jika dugaan ini terbukti melalui proses pemeriksaan, pencopotan jabatan bukan lagi opsi—melainkan kewajiban hukum.
Tidak Cukup Sanksi Sosial—Negara Wajib Bertindak
Selama ini, banyak kasus serupa “diselesaikan secara kekeluargaan”. Namun dalam konteks jabatan publik, pendekatan itu justru berbahaya.
Karena jabatan kepala desa bukan milik pribadi—itu amanah negara.
Jika pemerintah daerah membiarkan kasus ini tanpa tindakan tegas, maka itu sama saja membiarkan pelanggaran undang-undang terjadi di depan mata.
Potensi Jerat Pidana: Bukan Mustahil
Jika suami sah (FD) memilih menempuh jalur hukum, kasus ini bisa merembet ke ranah pidana, mengacu pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.
Pasal tersebut membuka ruang bagi pihak yang dirugikan (suami/istri sah) untuk melaporkan dugaan perselingkuhan ke aparat penegak hukum.
Konsekuensinya tidak ringan:
ancaman pidana penjara hingga 9 bulan bagi pihak yang terbukti.
Dengan kata lain, AF tidak hanya terancam kehilangan jabatan—tetapi juga berpotensi berhadapan dengan proses pidana jika laporan resmi diajukan.
Pelanggaran Berlapis: Moral, Jabatan, dan Hukum
Kasus ini kini berdiri di tiga lapis pelanggaran:
Pelanggaran moral sebagai figur publik
Pelanggaran jabatan sebagai kepala desa
Potensi pelanggaran pidana jika diproses hukum
Ini bukan lagi soal “kesalahan pribadi”. Ini adalah bentuk kegagalan total menjaga amanah publik.
Ujian Nyali Pemerintah Daerah
Kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah. Apakah berani menegakkan aturan, atau justru memilih diam?
Jika seorang kepala desa yang tertangkap basah dalam skandal seperti ini masih bisa bertahan di kursi jabatan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas:
hukum bisa dilanggar, moral bisa diinjak, dan jabatan tetap aman.
Dan jika itu terjadi—yang runtuh bukan hanya satu nama, tetapi kepercayaan seluruh masyarakat terhadap pemerintahan.
Tidak ada lagi ruang kompromi. Copot atau biarkan hukum kehilangan wibawa.(Herlas-az)

