Berani Menyikap Tabir

Diduga SMPN 10 Bungo Masih Melakukan Pungli Terhadap Siswa

TINTANUSANTARA.CO.ID, BUNGO – Pungutan Liar (pungli) menjadi masalah klasik yang hingga saat ini belum benar-benar bisa terselesaikan.

Pungutan disekolah kerap jadi sorotan, sekolah dimintak melakukan Pungutan Liar (pungli) kepada siswa apa pun itu alasannya.

Namun, meski biaya sekolah sudah di anggarkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), selalu masih ada pungutan pungutan yang di bebankan kepada siswa.

Diduga SMPN 10 Bungo Jln. Lintas Sumatera KM 9 arah Bangko yang mana di pimpin oleh Ibuk Delvia Sulastri, S.Pd masih melakukan pungutan uang iuran yang diharuskan dari pihak sekolah kepada siswanya, hal tersebut dilakukan karena perintah Kepala Sekolah (kepsek) SMPN 10 Bungo Jln. Lintas Sumatra KM 9 arah Bangko.

Keteranngan yang disampaikan salah satu wali murid dan murid SMPN 10 Bungo kepada media Tintanusantara.co.id bahwa sekolah SMPN 10 Bungo telah melakukan pungutan uang sekolah terhadap 200 lebih siswa ditahun ajaran 2019.

Seluruh siswa harus membayar dengan jumlah iuran yang berbeda dari kelas VII sampai kelas IX, iuran tersebut mencapai nominal dari Rp. 100.000 sampai Rp. 400.000 lebih yang awalnya dikumpulkan untuk membeli alat Drumband, biaya pelatihan dan membuat baju Drumband.

“Iyo kami dari kelas VII sudah dimintak uang iuran sekolah yang diharuskan, yang katanya untuk pembuatan baju Drumband, dan pungutan biaya nyo beda-beda dari kelas satu, dua dan tigo. Ado jugo yang sampai 400san lebih, itu lah masuk untuk beli alat drumband, biaya pelatihan dan untuk pembuatan baju drumband, tapi sampai sekarang sudah mau tamat kami dari SMP ini baju Drumbandnya belum juga siap-siap sampai sekarang,” jelas salah satu murid yang tidak mau namanya di sebutkan.

“Udah situasi Covid macam ini, cari duit susah tapi sekolah masih jugo ado bae yang nak dibayarkan lagi, dan duit yang di bayar tu jugo sampai sekarang dak jelas apo yang mau dibuat dari pihak sekolah karno dakdo bukti yang dibilang nak buat baju Drumband nyo, kalo memang dak bisa ngapo dak dibalekkan bae duit kami tu lagi, lagian anak kami jugo lah nak tamat jugo tahun ini,” sambung salah satu wali murid yang kami pertanyakan terkait iuran tersebut.

Ketika dikonfirmasikan kepada Kepala SMPN 10 Bungo Delvia Sulastri, S.Pd melalui via telpon beliau hanya menjelaskan bahwa beliau tidak banyak mengetahui masalah pungutan ini.

“Saya tidak banyak tau buk masalah pungutan itu dikarenakan saya baru menggantikan kepala sekolah disekolah ini karena kepala sekolah yang lama dalam keadaan sakit. namun nanti akan saya pertanyakan dengan pihak-pihak sekolah ini mengenai pemberitaan ini,” jelas kepala sekolah.

Perbuatan Pungli telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2001 Nomor 1 Pasal 27 bahwa setiap sekolah yang di selenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada siswa. Pasal 368 Ancaman Hukumnya Pidana Penjara Maksimal 9 Tahun, sedangkan Pasal 423 dengan Ancaman 6 Tahun dan di Copot dari Jabatanya Jika Seorang Pejabat.

Hingga berita ini dinaikkan Kepala SMPN 10 Bungo Delvia Sulastri hanya memberi keterangan bahwa beliau tidak terlalu banyak tau masalah pungutan tersebut. (Putri)