TINTANUSANTARA.CO.ID, BATANG HARI – Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara (PT.TGI) dengan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) di wilayah kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi diduga melanggar Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 7 tahun 2020.
Warga Kelurahan Durian luncuk Kecamatan Batin XXIV Azhar menyayangkan terhadap operasional kegiatan dari pihak perusahan PT. TGI yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi batu bara begitu dekat dengan jarak pemukiman serta fasilitas umum lainnya termasuk jalan Nasional Muara Tembesi – Sarolangun.
Menurut Azhar jarak kegiatan eksploitasi dilakukan hanya berkisar 20 s/d 25 Meter dari Badan jalan Nasional, hal ini pula ungkapnya berkaitan dengan Undang Undang Nomor: 3 tahun 2020, perubahan atas Undang Undan Nomor: 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara.
Dalam pemaparannya Azhar juga menjelaskan Eksplorasi batubara umumnya dilaksanakan melalui empat tahap, Survei tinjau, Prospeksi, Eksplorasi pendahuluan dan Eksplorasi rinci, Survei tinjau (Reconnaissance) merupakan tahap eksplorasi batu bara yang paling awal tegas Azhar.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari “Zamzami” Selasa, (28/3/2023) diruang kerjanya mengaku baru mengetahui hal tersebut, apa bila terbukti hal itu dilakukan oleh pihak perusahaan maka pihaknya akan membentuk Tim untuk turun ke lapangan guna membuktikannya sebut Zamzami.
Ia juga turut memberikan penjelasan jarak yang harus dipatuhi oleh pihak perusahan sebelum melaksanakan kegiatan eksploitasi batu bara dari lingkungan maupun pasilitas umum lainnya yaitu berkisar 500 Meter dengan tujuan mengurangi dampak lingkungan yang akan terjadi ungkapnya.
Kita akan segera membentuk Tim tegasnya, dalam waktu dekat akan langsung turun ke lokasi guna membuktikan hal tersebut, apa bila terbukti benar dari hasil Tim nantinya kita akan memberikan Rekomendasi ke Provinsi agar dapat di tindak lanjuti mengingat yang mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi dalam hal ini adalah pihak Provinsi dan Kemeterian ESDM cetusnya.
(Az..Tim)