Diduga Proyek Drainase Siluman,Tanpa Papan Nama Milik Oknum PNS di Melawi

TINTANUSANTARA.CO.ID, MELAWI, KALBAR

Pekerjaan proyek drainase di salah satu lokasi di Dusun sepan batu, Desa Kelakik kecamatan Nanga Pinoh menjadi sorotan warga setempat.

Pantauan di lapangan, kegiatan proyek tidak terlihat papan keterangan proyek, sejatinya ada penjelasan sumber proyek, APBD Kabupaten atau Provinsi, pagu dana, hingga nama perusahaan pelaksana, terkesan proyek siluman.

Anehnya, draenase yang sedang di bangun dari dalam jalan kabupaten itu malah di bangun permanen mengarah ke samping badan jalan Provinsi, tak berapa jauh dari kantor Perkim Kabupaten Melawi, jalan Pinoh Kota Baru KM 4 Nang Pinoh.

“Kami bekerja atas perintah Pak Ag, yang mengukur panjang lokasi ini juga dia sendiri, secara jelas saya tidak tau punya siapa proyek ini kami hanya bekerja” kata salah satu pekerja tersebut, Jumat (9/12/22 ) Pagi.

Informasi yang di himpun di lokasi, salah satu pekerja mengatakan, Proyek drainase tersebut milik salah seorang oknum PNS di salah satu instansi di Kabupaten Melawi, inisial Ag dan rekan nya IS yang juga oknum PNS di intstansi yang sama.

“Proyek yang di kerjakan tanpa memasang papan nama itu, indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” ujar salah satu warga yang namanya enggan di sebutkan.

Pemasangan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Sebagamana amanah Undang undang tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerja bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Disinyalir telah melanggar permen PUPR No 12 Tahun 2014, tentang penyelengaraan sistem drainase perkotaan, PPTK, perencana dan pengawas harus bertanggung jawab.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 5 -12 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Saat berita ini di turunkan belum ada jawaban dari pihak pemilik proyek tersebut.

Penulis: Thony Blear/Tim

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini