TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAI PENUH – Pemerintah kota Sungai Penuh di duga telah mengangkangi Peraturan Presiden No 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Hal ini di sampaikan ketua LSM GPRI DPW Provinsi Jambi Fachrurrozi Sukmana pada hari Kamis (5/8/2021) di rumah kediamannya di Sungai Penuh.
Beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden No 125 Tahun 2012, pasal 1 dan pasal 2, menjelaskan bahwa yang di maksud dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) ini adalah pelaku usaha perdagangan dengan menggunakan usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilidasi sosial, maupun umum yang lahan atau bangunan milik pemerintah atau swasta yang bersifat tidak menetap.
“Pemerintah kota Sungai Penuh harus mempunyai strategi dalam penataan pembinaan terhadap pedagang kaki lima, jangan kita bertindak semena-menanya saja terhadap para pedagang kaki lima ini.” Ungkapnya.
“Sementara yang menegakan peraturan kota Sungai Penuh ini sudah ada instansinya sepertinya hal ini adalah Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebelum kita mengeksekusi para pedagang kaki lima yang melanggar aturan pol PP dalam hal ini sebagai penegak hukum harus berkoordinasi dengan sekda, pembentukan tim yang efektif, dan harus bekerja sama dengan instansi yang berkompeten seperti pihak perhubungan, dan perindagkop jangan kita nafsi-nafsi saja, ibarat kita mau ambil muka.” Paparnya.
Ketua LSM GPRI prov Jambi juga berharap agar apa yang di canangkan bapak wali kota Sungai Penuh memang harus terukur dengan lebih baik.
Ketika di hubungi via telp Kasad Pol PP lagi ada pertemuan dengan sekda dan Kasad Pol PP pun siap akan di wawancarai nantinya bila di perlukan. (Rz/Yos)