Jakarta, Tintanusantara.co.id — Praktik dugaan pemerasan dengan modus sextortion kembali mencuat. Seorang pria berinisial MM yang mengaku sebagai wartawan media online, diduga melakukan tindakan pemerasan dan ancaman penyebaran konten asusila terhadap seorang pengacara berinisial R.
Tidak sendiri, MM diduga beraksi bersama seorang wanita berinisial IS, yang disebut-sebut sebagai pihak yang pertama kali menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban R berkenalan dengan IS melalui aplikasi Messenger. Komunikasi awal berlangsung normal tanpa unsur mencurigakan.
Namun, situasi berubah ketika IS secara tiba-tiba mengarahkan percakapan ke hal berbau seksual dan meminta korban melakukan interaksi tidak senonoh. Korban mengaku sempat menolak dan mempertanyakan keberanian IS melakukan hal tersebut kepada orang yang baru dikenal.
Meski sempat ditolak, IS kemudian meminta nomor WhatsApp korban dan melanjutkan komunikasi ke platform tersebut. Tak lama berselang, IS melakukan video call secara sepihak.
Dugaan Rekayasa dan Ancaman Terstruktur
Setelah komunikasi tersebut, muncul pria berinisial MM yang mengaku sebagai wartawan. Ia menuding korban telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap IS yang disebut sebagai “adiknya”.

MM kemudian diduga mulai melancarkan tekanan berupa:
Permintaan sejumlah uang kepada korban
Ancaman akan menyebarkan rekaman video call yang disebut bermuatan asusila
Ancaman distribusi konten ke media sosial, termasuk Facebook
Ancaman penyebaran langsung ke daftar pertemanan korban satu per satu
Bahkan, berdasarkan informasi, sebagian konten tersebut sempat diunggah ke media sosial sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap korban.
Indikasi Pemerasan Digital (Sextortion)
Kasus ini kuat diduga merupakan praktik pemerasan berbasis digital (sextortion), dengan pola:
1. Perkenalan melalui media sosial
2. Pendekatan personal dan manipulasi emosional
3. Pancingan konten sensitif
4. Ancaman penyebaran untuk memaksa pembayaran
Modus seperti ini kerap menyasar korban secara acak dan terorganisir.
Atas kejadian ini, korban diharapkan segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara serius.
Tindakan pemerasan dan ancaman penyebaran konten pribadi melanggar hukum dan dapat dijerat dengan:
UU ITE terkait distribusi konten asusila dan ancaman
Pasal pemerasan dalam KUHP
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk:
Tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial
Menghindari interaksi yang mengarah ke konten pribadi atau sensitif
Segera melapor jika mengalami ancaman serupa
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital semakin berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan celah psikologis korban.
(*/Red)


