Diduga Menikah Lagi, Seorang Istri Dilaporkan Suami Sahnya Ke Polsek VII Koto Ulu

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Tebo. Berdasar Surat Laporan Pengaduan nomor : LAPDUAN / 40 / XII / 2023 / SPKT POLSEK VII KOTO, C(33) pelapor bersama Agus wadi ketua LMPP Kabupaten Tebo melaporkan istrinya yang diduga telah melakukan pernikahan, Selasa, 19/12/2023.

Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib Pelapor C(33) telah datang ke polsek VII koto ulu yang dimana C(33) pelapor di dampingin ketua LMPP Agus wadi, menceritakan kronologis kejadian dugaan istri nya N(22) melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki HA(40) Melaporkan tentang adanya tindak pidana Perzinaan.

Yang dimana terjadi pada hari kamis tanggal 14 desember 2023 pukul 15.00 wib pelapor C(33) menerima photo melalui pesan wa (whatsapp) kegiatan akad nikah nya terlapor N(22) bersama HA(40) yang di langsungkan di Kabupaten Dhamasraya Provinsi Sumatera Barat.

Pelapor C(33) setelah kordinasi bersama teman-teman advokat serta awak media(wartawan) dan LSM. Dari hasil kordinasi tersebut pelapor C(33) Melaporkan kejadian tersebut ke polsek VII koto ulu guna pengusutan lebih lanjut.

Dalam pasal 284 Kuhp pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut tentang perzinaan.

Dengan adanya laporan ini pelapor C(33) berharap terlapor N(22) dan HA(40) bisa di proses secara hukum dengan UU dan pasal yang berlaku, jangan sampai terkesan adanya pembiaran terhadap pelaku .

Sementara pihak terlapor atau istrinya yang menikah kembali belum bisa dimintai keterangan hingga berita ini tayang. (Noveria)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini