TINTA NUSANTARA
BERANI MENYIKAP TABIR

Diduga Lakukan Pungli, Kadis Pendidikan akan Panggil Pihak SMP Negeri 1 Muaro Bungo

TINTANUSANTARA.CO.ID, BUNGO – Kasus Pungutan Liar (Pungli) kerap dan bahkan terus terjadi di dunia pendidikan salah satu nya diduga adalah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Muara Bungo.

Diduga pungutan Liar (Pungli) yang berkedok Jual Beli Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp 20.000 yang mana di beritakan di media ini sebelumnya, adanya transaksi penjualan LKS dilingkungan sekolah tersebut. Selasa (14.06/2022)

Sebagaimana saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp kepada Dinas Pendidikan Masril, S.Sos., M.Si selaku Kadis untuk SMP ini membalas pesan whatsapp kepada media bahwa pihaknya akan memanggil pihak dari sekolah untuk mempertanyakan tentang pemberitaan sebelumnya.

“Kita akan panggil pihak sekolah untuk mengecek kebenaran dari berita tersebut” balasan chat Masril (Kadis)

Pungutan Liar (Pungli) berbentuk penjualan LKS bukan hal baru lagi di SMPN 1 Muara Bungo ini kuat dugaan  merajalelanya praktik melanggar hukum berupa penjualan LKS  di dunia  pendidikan, khususnya di SMP N 1 di Muara Bungo ini sudah lama terjadi seperti keterangan salah satu murid ini.

“Sudah lama sekolah ini jual beli LKS bukan kali ini aja dan masih banyak lagi pungutan biaya lain disini,” kata salah satu murid di sekolah ini ke awak media.

Namun dari keterangan siswa siswi ini terlihat bahwa sekolah ini sudah lama melakukan pungli yang seolah-olah tidak terpantau oleh APH yang memiliki wewenang.

Diketahui dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Media ini akan menunggu dan selalu memantau kelanjutan dari dinas pendidikan untuk masalah dugaan pungli yang berkedok jual beli LKS ini. (kiki)