Diduga Korupsi DD, Kejari Sungai Penuh Tetapkan Kades Siulak Kecil Hilir Tersangka

Tintanusantara.co.id, Sungaipenuh-Diduga Korupsi Dana Desa sebesar Rp 650.576.106,-.Juta, Kades Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi inisial AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Selasa (24/10/2023).

Kades Siulak Kecil Hilir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan rampung, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada APBdes tahun 2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kades Siulak Kecil Hilir langsung ditahan.

Kades terlihat keluar dari ruang Kejari Sungai Penuh menggunakan Baju Rompi Pink, langsung digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan, dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Kajari Sungai Penuh, melalui Kasi Pidsus, Alek Hutauruk didampingi Kasi Intel Andi, mengatakan pihaknya telah menetapkan Kades Siulak Kecil Hilir sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Hari ini kita telah menetapkan tersangka Kades Siulak Kecil Hilir inisial AA. Dalam hal ini telah terjadi tindak pidana korupsi dalam APBDes Siulak Kecil Hilir pada tahun anggaran 2021. Hari ini kita melakukan penetapan tersangka, dan kita akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,”jelasnya.

Kades Siulak Kecil Hilir ditetap sebagai tersangka karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada tahun 2021 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 650.576.106,-.

“Tersangka menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. Hasil temuan pertanggung jawaban fiktif. Yang bersangkutan membuat kwitansi seolah ada pembelian barang  padahal tidak dibeli”,terangnya.

“Kedua ada selisih pembangunan volume MCK. Kemudian realisasi penyertaan modal Bumdes seolah ada kegiatan bumdes di desa padahal bumdes di desa tersebut belum di dirikan,”tutupnya.(We)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini