Diduga Keluarga Buronan Kasus Penganiayaan Berat Lindungi DPO, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Medan – Kasus dugaan penganiayaan berat dengan tersangka berinisial LS, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan, masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, tersangka belum juga menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Di tengah belum tertangkapnya LS, muncul dugaan dari sejumlah warga bahwa keberadaan tersangka sengaja disembunyikan oleh pihak keluarga. Dugaan tersebut berkembang karena hingga saat ini proses pencarian belum membuahkan hasil.
“Kalau memang tidak ada upaya melindungi, seharusnya yang bersangkutan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan sampai muncul dugaan bahwa ada pihak yang sengaja menyembunyikan DPO,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (17/7/2026).
Di sisi lain, keluarga LS diketahui terus menyuarakan tuntutan agar penyidik Polrestabes Medan menghentikan penyidikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Langkah tersebut dinilai sebagian pihak sebagai upaya hukum yang sah, namun tetap harus menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sejumlah kalangan juga menyoroti munculnya narasi yang menggambarkan keluarga LS sebagai korban kriminalisasi. Isu tersebut sebelumnya pernah dibawa ke jalur praperadilan. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, permohonan praperadilan yang diajukan pihak LS dilaporkan telah ditolak seluruhnya.
Dengan status LS yang masih sebagai DPO, masyarakat berharap Polrestabes Medan terus mengintensifkan pencarian dan menegakkan hukum secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Publik juga mengimbau agar siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum.
Perlu ditegaskan, dugaan bahwa keluarga menyembunyikan tersangka merupakan klaim yang berkembang di masyarakat dan belum terbukti di pengadilan. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini