Diduga Kangkangi UU dan Permenkes Pelantikan Dirut RS Abundjani Mulai di Sorot

TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Pasca Pelantikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko Dr. Shapelio yang diduga kangkangi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit serta Permenkes Nomor 971 Tahun 2009 tentang kompetensi pejabat struktural rumah sakit dan permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi perizinan rumah sakit mulai di sorot.

Kenapa tidak, selain kangkangi UU dan Permenkes, proses pelantikan yang dilaksanakan di aula rumah dinas Bupati Merangin tersebut terkesan tidak memenuhi syarat untuk duduk di kursi Direktur RSU Bangko tersebut.

Selain itu Pelantikan tersebut juga terkesan dipaksakan lantaran adanya dugaan beking yang bermain dibelakang layar dalam prosesi sakral pengisian jabatan eselon di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin.

“Ada persyaratan nya yang tidak terpenuhi, Shapelio kok bisa lolos jadi Direktur,” tukas Masroni, aktivis senior Kabupaten Merangin.

Masroni sangat menyayangkan sikap Baperjakat Kabupaten Merangin selaku tim evaluasi kinerja pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, yang di nilai kurang relevan antara beban kinerja dengan hasil yang di capai.

“Gunanya Baperjakat apa, berarti mereka ngak bekerja, main tanda tangan, lapor pak Bupati, urusan selesai, gitu kan,” kritik Rony dengan nada kesal. (uji)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini