Diduga Hanya Berbekal Surat Jalan PT Andalas Kurnia Sejahtera Bebas Pasok BBM ke PT Minemex Indonesia
TINTANUSANTARA.CO.ID
SAROLANGUN – Diduga hanya berbekal surat jalan dari PT Andalas Kurnia Sejahtera seorang warga dari Padang Sumatra Barat bebas memasok BBM jenis solar ke Perusahaan Tambang Batu bara PT Minemex Indonesia site Desa Taman Dewa Kec Mandiangin kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Andi selaku Pengemudi tangki BBM PT Andalas Kurnia Sejahtera dengan nomor polisi : BA 8398 QU, saat di konfirmasi Sabtu (29/1/2022) Mengatakan Bahwa dia membawa BBM tersebut dari Padang Sumatra Barat untuk kebutuhan PT Minemex Indonesia.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal legalitas BBM jenis solar yang dia bawa terkait soal Perizinan, seperti Izin lokasi usaha, Izin angkut, Izin penyimpanan, Izin usaha niaga Andi hanya memperlihat surat jalan, dan pada surat jalan tersebut tidak di lampirkan faktur pajak.
Andi mengaku semua surat-surat Soal izin ada di kantor, dia hanya membawa surat jalan atau surat DO, selain itu Andi juga mengakui sudah dari tahun 2012 menyuplai BBM ke PT Minemex Indonesia.
Sementara itu Kepala Tehnik Tambang (KTT)PT Minemex Indonesia Ardian Rasid saat di konfirmasi Minggu pagi (30/1/2022) terkait apakah ada Pihak PT Minemex Indonesia dokumen, Izin lokasi usaha, Izin penyimpanan Ardian Rasid hanya membuka dan membaca pesan konfirmasi dari media ini Ardian Rasid lebih memilih bungkam ketimbang menjelaskan dan menjawab konfirmasi dari media ini.
Yang menjadi catatan media ini Berdasarkan UU no 22 tahun 2001 Tentang Migas : Pasal 53
Setiap orang yang melakukan :
- Pengelolaan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000 (lima puluh Miliar Rupiah)
- Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat)tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000 (empat puluh Miliar Rupiah)
- Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Penyimpanan didenda dengan pidana penjara paling lama 3(tiga)tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000 (tiga puluh Miliar Rupiah)
- Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana penjara paling lama 3 ( tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000 (tiga puluh Miliar Rupiah)
Penulis: Andra