Berani Menyikap Tabir

Diduga Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun Kangkangi Pasal 368 Ayat (1) KUHP

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun dalam bagian keparkiran diduga telah mengangkangi pasal 368 ayat 1 KUHP yaitu tentang pajak parkir dan retribusi parkir.

Hal ini disampaikan tokoh aktifis Prov Jambi Fachrurrozi Sukmana, S.Pdi dikediaman General Manager (GM) Tintanusantara.co.id Harkis.

Dalam penjelasanya beliau menyampaikan bahwa pungutan parkir di tempat parkir lingkungan kantor atau yang disediakan oleh kantor pemerintahan ini sudah jelas melanggar pasal 62 ayat (2) UU PDRD, ini bukanlah termasuk dalam objek pajak, artinya parkir kendaraan dikantor pemerintah tidak boleh di kenakan biaya alias gratis.

Adapun lokasi parkir yang d maksud adalah lahan parkir yang terdapat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunung Kembang Sarolangun.

Menurut keterangan dari salah satu kepala bidang di Capil ketika dikonfirmasikan langsung, memang dia mengakui bahwa sudah lebih satu tahun lahan parkir di kantor Dukcapil ini memungut retribusi parkir.

Informasi tambahan yang di dapat bahwa salah satu dari Kabid Dishub kab Sarolangun yang membidangi masalah parkir ini juga membenarkan hal tersebut dan telah menyampaikan keatasannya.

“Itu bukan wewenang saya pribadi, itu ada lagi petugas-petugas yang lain yang intinya saya tidak ikut serta dalam pemungutan tersebut.” tuntasnya.

Sesuai dengan hal tersebut sudah jelas ada sangsinya, ini sudah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP.

“Ini sama dengan memeras dan sudah jelas ada faktor pembiaran dari kedua instansi tersebut. Keterangan ini dapat saya pertanggung jawabkan.” Tuntas Fachrurrozi Sukmana yang sering di panggil Wo Rozi. (rz)