TINTANUSANTARA.CO.ID,Jambi,Sumatra Utara Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Jambi (APIP-JAMBI), membongkar fakta mencengangkan tentang Proyek Pembangunan Bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT.Kerinci Merangin Hidro (KMH) di Muara Hemat Kerinci.
Mereka menuding operasional perusahaan di bawah payung Kalla Group itu diduga merangsek masuk ke wilayah terlarang, hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
Zuhri, Koordinator APIP Jambi dalam orasinya didepan Mabes Polri dan Kejagung RI, menyampaikan kasus ini.
Mereka mempertanyakan, bagaimana sebuah proyek pembangunan bendungan di Kabupaten Kerinci, yang berlokasi di Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin Kab.Kerinci Prov.Jambi itu, bisa diduga melibas batas hutan larangan TNKS, sebuah area yang seharusnya dilindungi.
Kemudian mereka mempertanyakan kemana saja Aparat Penegak Hukum soal Pertambangan illegal yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat, yang diduga terjadi di Proyek Raksasa JK tersebut.?.
Perusahaan yang tidak teliti menyaring sumber pasir dan batu, kebanyakan pemasok pasir dan batu ke perusahaan diduga berasal dari penambangan Galian C illegal.
Kami akan terus menyuarakan permasalahan ini agar menjadi perhatian public selain Mabes Polri dan Kejagung RI selanjutnya kami akan mendatangi Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK. Karena pembebasan lahan, ganti rugi untuk kepentingan pembangunan proyek akan tetapi sampai merugikan masyarakat, terakhir nantinya kami akan menyampaikan aspirasi didepan Istana Presiden RI. Tutup zuhri
Selain berdemonstrasi mereka juga memasuki ruangan Bareskrim lanjut audiensi dan penyerahan berkas acuan.
TIM