Tinta Nusantara.co.id-Sarolangun,Heboh beredar postingan FB yang viral yang di unggah oleh pemilik akun Facebook win candra bahwa dalam postingannya di medsos face book mengatakan ada nya perselingkuhan antara perempuan yang berstatus istri orang dengan seorang pria yang berlokasi di bok tali air desa pulau pandan yang disertai dengan unggahan foto screnshot chat WhatsApp antara (W) dengan perempuan yang di duga pelaku perselingkuhan.
Hal tersebut tentu nya membuat resah dan menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat serta publik terkait siapa pelaku perselingkuhan yang di maksud oleh pemilik akun FB win candra warga desa muara limun tersebut.
Menanggapi postingan yang meresahkan masyarakat tersebut pemerintah desa pulau pandan memanggil (w) seorang warga desa muara limun pemilik akun FaceBook win candra secara empat mata untuk di mintai keterangan terkait kebenaran postingannya dan siapa pelaku perselingkuhan yang ia maksud,saat di tanya oleh kepala desa pulau pandan pandan Jhon Jasmin,(W) tidak dapat membuktikan siapa pelaku perselingkuhan yang ia maksud dalam postingan FB yang ia unggah beberapa hari lalu,seolah olah (w) menutupi sesesuatu.
Tak sampai disitu pemdes pulau pandan pun mengundang (W) untuk hadir dalam musyawarah adat yang di selenggarakan di kantor desa pulau pandan kecamatan limun hari Kamis 11 Mei 2023 yang mana dalam musyawarah tersebut di hadiri oleh,kades pulau pandan Jhon jasmin beserta perangkatnya,ketua lembaga adat desa pulau pandan Abdul muluk,perwakilan pemdes muara limun yakni sekdes muara limun,dan Kadus muara limun, (w) pemilik akun FB win candra,serta tokoh masyarakat dan pihak kepolisian Polsek limun,musyawarah tersebut di gelar guna untuk menemukan titik terang terkait kebenaran postingan yang di unggah oleh (W).
Namun musyawarah adat tersebut tidak membuahkan hasil alias tidak menemukan titik terang siapa pelaku perselingkuhan yang di maksud oleh (w) pada postingan yang ia unggah di FB,karena dalam musyawarah tersebut (W) mengakui postingan tersebut benar di unggah oleh nya tapi ia bersih kukuh mengatakan tidak tahu alias tidak kenal dengan pelaku perselingkuhan tersebut
Berdasarkan postingan yang ia unggah di medsos fb beberapa hari lalu yang menyertakan screnshot chat wa antara (W) dengan perempuan yang di duga pelaku perselingkuhan,pemerintah desa pulau pandan dan lembaga adat tentunya menilai bahwa keterangan yang (w) sampai kan dalam musyawarah sangat lah janggal seakan akan tidak kooperatif,karena nomor wa perempuan di duga pelaku perselingkuhan yang chating dengannya serta aplikasi WhatsApp di hpnya sudah ia hapus.
Tak menemui titik terang dalam musyawarah adat,akhirnya pemerintah desa pulau pandan melaporkan (w) ke Polsek limun untuk di proses secara hukum karena kurang kooperatif dan tidak bisa membuktikan terkait postingan yang di unggahnya dengan kata lain (W) dianggap telah menyebar berita bohong yang sangat meresahkan masyarakat.
“Iya karena (w) kurang kooperatif dan tidak bisa membuktikan siapa pelaku perselingkuhan yang ia maksud pada postingan yang ia unggah di FB,maka kami menganggap (w) telah menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat oleh karena itu saya selaku kepala desa pulau pandan telah melaporkan (w) ke Polsek limun agar di proses secara hukum yang berlaku”,tegas Jhon Jasmin.
Kepada media ini Kapolsek limun AKP Adi Prayitno juga membenarkan bahwa pihak nya telah menerima laporan dari kepala desa pulau pandan,dan akan secepatnya menindak lanjuti laporan tersebut.
“Iya benar,kami telah menerima laporan dari kepala desa pulau pandan peri hal permasalahan postingan di media sosial Face book yang meresahkan masyarakat,tentu nya akan kita tindak lanjuti secepatnya dan akan segera memanggil terlapor(w) untuk dimintai keterangan”,ucap AKP Adi prayitno.(Zul)