Jakarta, iTodayNews.id — Dukungan publik terhadap langkah investigasi Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) dalam menelusuri dugaan aktivitas ilegal PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) terus menguat. Tidak hanya menyangkut dugaan praktik perbankan tanpa izin, pencatutan nama Presiden Republik Indonesia, serta penggunaan lambang negara dan klaim perizinan yang tidak sesuai fakta, CWIG juga mengungkap indikasi awal potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan aset kripto dan aliran dana lintas yurisdiksi.
Sejumlah pihak menilai rangkaian dugaan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana serius.
Dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto, penggunaan lambang negara, klaim perizinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang tidak sesuai fakta, penawaran layanan Standby Letter of Credit (SBLC), Bank Guarantee (BG), private banking, serta instrumen keuangan lainnya tanpa izin, termasuk indikasi aliran dana yang berkaitan dengan aset kripto, dinilai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.
Oleh karena itu, perkara ini secara hukum dapat diproses sebagai delik biasa (delik umum).
Uchok Sky Khadafi (CBA): “Jika Dugaan Ini Benar, Pasal Perbankan, ITE, dan TPPU Bisa Mengunci Total”
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, menilai temuan awal CWIG masuk dalam kategori dugaan kejahatan ekonomi kompleks.
“Jika benar terdapat transaksi kripto, penggunaan dokumen yang menyerupai instrumen perbankan, serta klaim perizinan yang tidak dapat dibuktikan, maka ketentuan UU Perbankan, UU ITE, KUHP, hingga UU TPPU berpotensi diterapkan secara kumulatif,” ujar Uchok.
Ia menjabarkan sejumlah ketentuan hukum yang relevan, khususnya:
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)
Apabila dana dihimpun tanpa izin dan kemudian dialihkan melalui:
aset kripto,
exchanger asing,
rekening luar negeri, atau
instrumen keuangan tidak sah,
maka dapat dijerat:
Pasal 3: menggunakan hasil tindak pidana (ancaman maksimal 20 tahun penjara),
Pasal 4: menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana (ancaman maksimal 20 tahun penjara).
“Transaksi kripto lintas negara tanpa izin lembaga keuangan resmi merupakan red flag TPPU. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan karena ini delik serius,” tegas Uchok.
CBA, lanjutnya, mendukung penuh langkah hukum CWIG, baik melalui pelaporan ke Kejaksaan maupun Bareskrim Polri, serta siap mengawal prosesnya. Ia juga menyebut CWIG telah mengantongi bukti-bukti kuat.
Mus Gaber, S.H. (Padepokan Hukum Indonesia): “Skema Dana Kripto dan Legitimasi Palsu adalah Kombinasi Berbahaya”
Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, S.H., menegaskan bahwa dugaan pencatutan nama Presiden, lembaga negara, serta klaim sebagai perusahaan perbankan dan kerja sama dengan bank nasional maupun internasional, semakin memperkuat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
“Jika benar BAT Bank melakukan legitimasi palsu sembari mengalirkan dana melalui kripto atau platform asing, ini bukan sekadar penyesatan publik. Ini berpotensi masuk ranah TPPU, perbankan ilegal, dan penyalahgunaan simbol negara,” jelas Mus Gaber.
Ia memaparkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)
Kegiatan menyerupai bank tanpa izin: ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
UU ITE
Pasal 28 ayat (1): informasi menyesatkan
Pasal 32 dan 35: manipulasi serta pemalsuan dokumen elektronik
Ancaman pidana 8–12 tahun penjara.
UU Perlindungan Konsumen
Klaim menyesatkan untuk menarik investor: ancaman hingga 5 tahun penjara.
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara
Penyalahgunaan simbol negara: ancaman hingga 5 tahun penjara.
“Klaim pengelolaan aset hingga USD 17 triliun, pencatutan izin OJK–BI, penggunaan simbol negara, serta dugaan aliran dana melalui kripto—jika terbukti—merupakan kombinasi pelanggaran berat yang wajib ditindak,” tegasnya.
Mus Gaber menambahkan:
“Ini delik biasa (delik umum). CWIG sebagai lembaga pengawasan publik sah secara hukum melaporkan tanpa harus menunggu adanya korban. Padepokan Hukum Indonesia siap mengawal penuh proses pelaporan ke Kejaksaan.”
Ketua Umum CWIG: “Tunggu Tanggal Mainnya”
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum CWIG Henry Hosang menanggapi dukungan CBA dan Padepokan Hukum Indonesia terhadap langkah CWIG membawa temuan tersebut ke ranah penegakan hukum.
Henry menyampaikan apresiasi kepada Ucok Sky Khadafi (CBA) dan Mus Gaber (Padepokan Hukum Indonesia) atas dukungan terbuka yang diberikan.
“Dukungan ini menegaskan bahwa persoalan BAT Bank bukan isu kecil. Ini menyangkut kepentingan publik dan wibawa hukum negara,” ujarnya.
Dalam suasana santai di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12), Henry menjawab singkat namun penuh makna:
“Tunggu tanggal mainnya.”
Saat ditanya apakah CWIG telah mengantongi bukti kuat, Henry merespons secara retoris:
Teman-teman wartawan berani menaikkan berita keras kalau tidak memegang bukti kuat?”
Ia menegaskan: Kami akan bongkar sampai tuntas praktik investasi bodong yang berlindung di balik klaim perbankan.”
Divisi Hukum CWIG: Ini Delik Biasa, Negara Wajib Bertindak
Dalam kesempatan yang sama, awak media juga meminta penjelasan Rahmat Aminudin, S.H., bersama tim kuasa hukum Divisi Hukum CWIG, terkait kesiapan langkah hukum dan progres pengumpulan alat bukti.
Rahmat menegaskan bahwa perkara ini merupakan delik biasa (delik umum), bukan delik aduan.
Penegakan hukumnya tidak boleh dan tidak bisa digantungkan pada ada atau tidaknya laporan korban. Yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan wibawa hukum negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam rezim delik biasa, negara tidak boleh bersikap pasif.
Ketika terdapat indikasi awal yang cukup, aparat penegak hukum memiliki kewenangan sekaligus kewajiban konstitusional untuk bertindak tanpa harus menunggu jatuhnya korban.”
Rahmat menegaskan bahwa langkah CWIG bukan spekulasi atau opini liar, melainkan hasil kajian hukum yang terukur, berbasis verifikasi data dan fakta.
“Tim Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP CWIG) menegaskan bahwa seluruh rangkaian alat bukti krusial—mulai dari konten publik situs resmi batbank.co.id, bukti pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto, lembaga negara, dan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila, salinan dokumen Demand Deposit Certificate (DDC) dan Official Payment Receipt, berkas Private & Confidential, Platinum Membership, Agreement Letter, data transaksi aset digital kripto dan perbankan domestik, bukti komunikasi dan transaksi berupa rekaman suara, foto dan video, serta tangkapan dan rekaman layar, hingga surat resmi dan balasan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan PPATK—telah terkonsolidasi secara menyeluruh dan siap digunakan sebagai dasar langkah hukum tegas.”
CWIG menegaskan seluruh proses akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, terukur, dan terbuka untuk dikawal bersama oleh rekan-rekan media; ruang penyelesaian secara bertanggung jawab masih terbuka, namun apabila tidak dimanfaatkan, langkah pelaporan resmi akan segera ditempuh tanpa penundaan,” tegas Rahmat.(*/Red)


