TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Pada hari ini Sabtu 28 Mei 2022 Camat Limun menghadiri acara resepsi pernikahan saudara Umar Budiman yang bertempat di Desa Muara Limun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.
Acara resepsi pernikahan tersebut di hadiri oleh bapak Sekcam Limun para kades dia antara nya Kades Pulau Pandan Jhon Jasmine, Kades Muara Limun Saripudin Dan Kades Tamalang Amrullah, hadir juga ketua lembaga adat Kec Limun Bustami dan semua perangkat Desa Muara Limun serta BPD Desa Muara Limun masa jabatan 2022-2028 serta para undangan masyarakat Desa Muara Limun dan sekitar nya
Dalam acara peresmian pernikahan Camat Limun di minta untuk memberikan nasehat perkawinan untuk kedua mempelai dalam nasehatnya camat berharap agar kedua mempelai saling percaya antara satu sama lain dan jangan murah terpengaruh dengan isu dari orang yang akan memecah dan menghasut dalam rumah tangga.
“Dalam perkawinan kita harus saling percaya jangan kita mudah temakan isu karna isu negatif dari orang akan membuat rumah tangga jadi hancur,” pungkasnya.
Dan dalam sambutan itu juga Camat Limun sempat mengingatkan para kades yang hadir saat acara resepsi pernikahan karena anggaran desa tahun 2022 sedang berjalan di mohon para kades untuk memasang baleho APBDes sesuai dengan amanah permendes PDTT nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas pembangunan Desa Bab IV.
BAB IV
PUBLIKASI DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Publikasi
Pasal 12
(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- hasil Musyawarah Desa; dan
- data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa
(3) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Pasal 13
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(2) Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
(3) Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.
Dan dalam penjelasan dalam aturan tersebut camat juga menyampaikan kewajiban para kepala desa mengumumkan kepada masyarakat sesuai dengan penjelaskan Bab IV
BAB IV
PUBLIKASI DAN PELAPORAN
- Publikasi
Prioritas Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif denganmelibatkan peran serta masyarakat Desa.
Sarana publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
- Baliho;
- Papan informasi desa;
- Media elektronik;
- Media cetak;
- Media sosial;
- Website desa;
- Selebaran (leaflet);
- Pengeras suara di ruang publik; dan
- Media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.
Di akhir sambutan nya Camat Limun juga berpesan kepada BPD yang baru di lantik di Desa Muara Limun untuk selalu bermusawarah bersama sama dengan Kepala Desa Muara Limun dalam membangun desanya.
“Saya minta BPD dan kepala desa-desa Muara Limun saling akur dan terbuka dalam menjalankan tugas yang di amanahkan oleh rakyat,” pungkasnya. (@r)