TINTA NUSANTARA.CO.ID-BATANGHARI – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Cabjari) Muara Tembesi memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh kepala Desa se-Kecamatan Bathin XXlV, Bersama-sama A.Kadir sendiri sebagai camat batinXXIV ,sekcam Yaiful dan para semua staf kecamatan. Dengan Tema;
“pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan dana desa”, Pada Jumat (21/6/2024).
Acara yang digelar dikantor Camat Bathin XXlV tersebut langsung dipimpin oleh kepala Cabjari M. Lukber Liantama, SH., MH.
Dikesempatan tersebut, Cabjari Lukber menyampaikan tujuan dari kegiatan ini agar seluruh perangkat desa yang taat hukum, Sehingga tidak terjadi penyimpangan dana desa (DD)
“Hari ini kita telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di kantor Camat ini. Kegiatan ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan perangkat desa yang taat hukum,”
Ucap Lukber Liantama.
Selain itu, Lukber Liantama sampaikan tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan sebagai upaya preventif atau pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dana desa, sehingga kegiatan penyuluhan hukum ini benar-benar bermanfaat.
“Misi dari kegiatan penyuluhan hukum ini agar pembangunan dan pengembangan sumber daya yang ada di Desa menjadi lebih efektif dan baik,” Kata Kacabjari Muara Tembesi ini.
“Kita berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi perangkat desa serta masyarakat agar nantinya mampu mewujudkan pengelolaan dana desa yang lebih transparan,” Harap Lukber.(Tim**az)