TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN –Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra mengaku belum mengetahui tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang diketahui bahwa jumlah kendaraan dinas yang menunggak sebanyak 700 unit dari tahun 2020.
“Saya juga baru tau ini ada infomasi kalau pajak kendaraan dinas belum di bayarkan. Nanti saya panggil Kabag Umum. Nanti akan saya klarifikasi lagi dan akan cek lagi,”
Kata Bupati Sarolangun, Rabu (13/04/2022) kepada awak media.
Ia menilai, tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sarolangun dinilai kelalaian dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, karena belum melunasi.
Cek Endra mengatakan, anggaran pajak kendaraan setiap tahun otomatis telah ada dalam penganggaran, baik di Bagian Umum Setda dan OPD yang bersangkutan.
“Saya harapkan karena anggaran sudah cair ya segera harus di bayarkan. Kadang-kadang jatuh tempo pajak kendaraan dengan ketersediaan uang Pemda, kalau jatuh tempo Januari Februari kan belum keluar pasti dibayarkan,”katanya.
Namun, pajak kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Sarolangun menunggak dari tahun 2022 dengan jumlah kendaraan yang menunggak hingga kurang lebih mencapai 700 unit.
“Nah itu berarti ada penunggakan yang cukup lama, itu wajib tidak ada bedanya dengan kendaraan masyarakat, harus dibayar,”katanya.(tn1)