
TINTA NUSANTARA.CO.ID–BATANG HARI- – Aroma tak sedap menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bulian. Sejumlah wartawan mengaku dihalangi saat hendak mengambil dokumentasi persidangan sengketa perdata antara Muhammad Fadhil Arief melawan Pemda Batang Hari. Sidang yang seharusnya terbuka untuk umum justru terasa seperti ruang tertutup yang steril dari sorotan kamera.
Penghalangan disebut datang dari pihak internal pengadilan, mulai dari sekretaris hingga hakim yang memimpin persidangan. Dalihnya: aturan internal dan kewajiban meminta izin sebelum merekam jalannya sidang.
Prisal Herpani, SH, Wakil Ketua Umum DPC PERMAHI Jambi, menilai persoalan ini bukan sekadar miskomunikasi teknis, melainkan benturan serius antara regulasi yang sama-sama sah namun berpotensi saling mengebiri.
“Di satu sisi, UU Pers menjamin kemerdekaan jurnalistik. Di sisi lain, hakim berlindung pada Perma Nomor 6 Tahun 2020 yang mewajibkan izin sebelum perekaman. Kalau ini ditafsirkan sempit, ruang sidang bisa berubah menjadi ruang anti-kontrol publik,” tegas Prisal.
UU PERS MENJAMIN, PERMA MEMBATASI
Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Pesannya jelas: jangan ada intervensi terhadap kerja pers.
Namun di sisi lain, Perma Nomor 6 Tahun 2020 mengatur bahwa pengambilan gambar atau perekaman di ruang sidang harus seizin hakim. Mahkamah Agung berdalih aturan ini untuk menjaga ketertiban dan marwah pengadilan.
Masalahnya, frasa “seizin hakim” kerap berubah menjadi “atas kehendak hakim.” Di lapangan, tafsir subjektif bisa menjelma menjadi alat pembatas. Sidang yang terbuka untuk umum tetap boleh dihadiri publik, tetapi ketika kamera dinyalakan, palang seolah dipasang.
Padahal hukum acara pidana maupun perdata menegaskan asas sidang terbuka untuk umum—kecuali perkara tertentu seperti kesusilaan dan anak. Artinya, publik memiliki hak untuk mengetahui jalannya persidangan. Wartawan hanyalah perpanjangan mata dan telinga masyarakat.
PERMAHI: JANGAN JADIKAN ATURAN SEBAGAI TAMENG
Atas nama PERMAHI, Prisal mendesak dua langkah konkret:
Mahkamah Agung dan Dewan Pers harus segera duduk bersama menyelaraskan aturan teknis peliputan sidang, agar tidak ada lagi tafsir sepihak yang berujung gesekan.
Hakim diminta tidak alergi terhadap kamera. Transparansi bukan ancaman, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Jangan jadikan Perma sebagai tameng untuk membatasi pengawasan publik. Jika wartawan dihalangi dalam sidang terbuka, itu bukan sekadar pelanggaran prosedur—itu alarm bagi demokrasi,” tandasnya tajam.
Insiden di PN Muara Bulian bukan sekadar polemik teknis. Ia adalah cermin rapuhnya harmonisasi regulasi antara kebebasan pers dan tata tertib pengadilan. Jika dibiarkan, praktik pembatasan bisa menjadi preseden buruk: sidang terbuka hanya formalitas, sementara kontrol publik dipersempit.
Peradilan dan pers sejatinya berdiri di sisi yang sama—mengawal keadilan agar tidak gelap dan tertutup. Ketika kamera dihalangi, yang dipertaruhkan bukan hanya dokumentasi, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri(.red**001)

