Tintanusantara.co.id, Jambi – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK pada hari ini (23/5)
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi
Noor Supit, M.M. dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi,
Paula Henry Simatupang menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023
kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, S.H.I., M.Si. dan Gubernur Jambi, Dr. H. Al
Haris, S.Sos., M.H.
Dalam sambutannya, Bapak Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap
laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan
keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini tersebut didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian
internal.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa
Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar
Tanpa Pengecualian yang keduabelas kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih
mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,
sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Namun demikian, atas keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi tersebut,
BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait dengan pengendalian intern dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan
daerah. Permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain:
1. Terdapat kekurangan dalam prosedur pengawasan dan pengendalian data penjualan Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi penyedia
BBKB;
2. Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas PUPR, serta sanksi keuangan yang belum diterapkan; dan
3. Utang Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak dapat dibayar pada tahun berjalan karena
belum mendapat dukungan APBD secara rasional sehingga mengakibatkan utang belanja
semakin bertambah dan berlarut-larut.
Dalam acara penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 ini, BPK juga
menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 guna memberikan
dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan
fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan
fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga
akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib,
transparan, dan akuntabel. IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi
Jambi pada Tahun 2023.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban
atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil
pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK sampai dengan Semester II
Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Jambi kesesuaian terhadap rekomendasi BPK sebesar
69% dari tahun 2002 hingga Desember 2023. Angka ini berada di bawah target nasional yang
ditetapkan sebesar 75%. Lebih spesifik lagi, dari tahun 2020 hingga Desember 2023, tingkat
kesesuaian di Provinsi ini hanya mencapai 43,36%, menandakan masih banyak pekerjaan yang
perlu dilakukan untuk mencapai target tersebut terutama oleh para pejabat yang saat ini
sedang menjabat.
Dalam akhir sambutannya, Bapak Ahmadi Noor Supit mengucapkan terima kasih kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi dan kepada Gubernur Jambi beserta
jajaran atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung. BPK berharap agar hasil
pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (***)