BNN Jambi Bongkar Rantai Peredaran Narkotika, 9 Tersangka Diciduk! Dugaan Jaringan hingga Lapas Mulai Terkuak

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.iD-JAMBI – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi kembali menunjukkan hasil. Operasi berantai yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi bersama Bea Cukai Jambi berhasil membongkar dugaan jaringan narkotika yang beroperasi di Kota Jambi hingga Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi yang berlangsung selama 27–28 Juli 2026 itu, aparat mengamankan 9 orang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa jaringan peredaran narkotika di Jambi diduga masih bergerak secara terorganisir dan terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Berbekal laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Jambi bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta dugaan mata rantai jaringannya.
Di lokasi pertama, petugas menciduk tiga tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35). Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 11,54 gram sabu, satu butir ekstasi, uang tunai Rp7.100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkotika.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di lokasi kedua, aparat kembali mengamankan RIF (39) dan I (40) berikut 89,46 gram diduga sabu yang telah dikemas siap edar, uang tunai Rp420.000, kendaraan roda dua, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan adanya komunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Pengembangan tidak berhenti. Tim bergerak ke Kabupaten Muaro Jambi dan kembali mengamankan empat tersangka, yakni AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21). Dari lokasi ini ditemukan 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis, 45,59 gram diduga sabu, timbangan digital, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
Secara keseluruhan, operasi tersebut berhasil menyita barang bukti berupa:
Diduga sabu dengan berat bruto sekitar 146,59 gram.
766 butir diduga ekstasi berbagai jenis.
Uang tunai Rp7.520.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Sejumlah telepon genggam, kendaraan bermotor, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus menelusuri dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam rantai distribusi narkotika tersebut.
Kepala BNN Provinsi Jambi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang berani memberikan informasi.
BNN Provinsi Jambi memastikan operasi pemberantasan tidak akan berhenti pada sembilan tersangka yang telah diamankan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu aktor-aktor lain yang diduga masih mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Jambi.
Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang merusak generasi bangsa. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci penting untuk memutus mata rantai bisnis haram tersebut.
War on Drugs for Humanity. Bersama Masyarakat, Wujudkan Jambi Bersinar (Bersih Narkoba).

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini