Besok 4 Tersangka KONI Kota Sungai Penuh Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi 

SUNGAIPENUH,-Kasus dugaan Korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi senilai Rp 4,5 milyar itu memasuki babak baru.

 

Keempat tersangka yaitu, Plt Ketua KONI Khairi, Sekretaris Benny Zekmana, Bendahara Triko dan Kusairi manager salah satu hotel di Kota Jambi akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

 

Alex Hutauruk, SH Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dikonfirmasi Selasa (06/08/2024) mengatakan, empat tersangka perkara KONI Kota Sungai Penuh akan dilimpahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh ke Rutan Jambi.

 

“Ya benar, hari ini (Selasa red) ke empat tersangka perkara KONI Kota Sungai Penuh kita limpahkan ke Rutan Jambi” kata Alex.

 

Dirinya menjelaskan, besok (Rabu red) keempat tersangka akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan, ungkapnya.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini